HARNAS.CO.ID – Pakar hukum Erman Umar mencurigai pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK pada beberapa waktu lalu merupakan pesanan dari kelompok tertentu.
Mantan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menilai, pelaporan yang mengatasnamakan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ini justru terjadi di saat Jampidsus tengah menangani sejumlah perkara besar.
“Tanpa disadari oleh para pelapor telah ditumpangi dibelakang layar oleh pihak-pihak yang terkena dalam penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung,” kata Erman Umar dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin, (24/3/2025).
Erman kemudian mengingatkan KPK untuk tidak terjebak dalam permainan laporan tersebut dan lebih berhati-hati. Sehingga, langkah selanjutnya dari KPK kemudian tidak menimbulkan kesan persaingan antar instansi penegak hukum.
“Kita himbau KPK untuk meneliti laporan terhadap Jampidsus Febrie Adriasyah tersebut secara lebih hati-hati dan seksama agar terhindar dari penilain publik ada persaingan tidak langsung diantara Instansi Kejaksaan dan KPK dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar,” pintanya.
Tak hanya serangan ke pribadi Febrie, Erman juga mencurigai adanya serangan masif ke instansi Kejaksaan dengan cara revisi RUU KUHAP yang sedang berjalan di DPR.
Dimana dikabarkan pihak Kejaksaan nantinya hanya berwenang menangani penyidikan perkara HAM dan tidak lagi berperan menangani penyidikan perkara korupsi.
“Jika itu benar, hal ini suatu hal yang sangat tidak tepat, berpikir mundur, hal ini sangat kita sesalkan dan itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Hal itu menurut Erman, mengingat peran Instansi Kejaksaan selama ini dalam menangani perkara korupsi di seluruh daerah Indonesia yang terbilang sangat mumpuni.
Kendati demikian, Erman kemudian tetap berharap agar kinerja Kejaksaan bisa semakin ditingkatkan. Dimana saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan.
“Tuntutan Hukum bagi pelaku korupsi tidak maksimal dan banyak perkara yang Kejaksaan tidak dapat menjangkau aktor intelektual dan pelaku turut serta lainnya,” pintanya.










