Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Duo Sekawan Penjual Kosmetik Ilegal Dibekuk Polres Jaksel, Omzetnya Miliaran Rupiah!

by Ridwan Maulana
25/02/2025
Duo Sekawan Penjual Kosmetik Ilegal Dibekuk Polres Jaksel, Omzetnya Miliaran Rupiah!

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Indra Darmawan (tengah) memberikan keterangan seraya menunjukkan dua tersangka penjual kosmetik ilegal dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (24/2/2025). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk duo sekawan penjual kosmetik ilegal. Pasalnya, kosmetik berupa krim hingga serum itu dijual tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Indra Darmawan menjelaskan, praktik ilegal awalnya terendus di Jalan Kemang Utara RW 01 RT 13 Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel.

“Berawal dari laporan masyarakat tanggal 21 Januari 2025 tentang adanya dugaan pelanggaran konsumen,” kata Indra saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus di Mapolres Metro Jaksel, Senin (24/2/2025).

Indra menjelaskan, pelapor membeli kosmetik secara online yang diduga tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label BPOM, dan kandugan bahan. Kemudian, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jaksel, kata Indra melanjutkan, melakukan penyelidikan terkait dugaan kosmetik tersebut dibeli dari akun Tokopedia di Toko Krim HN Ori Official dengan resi TKP01/9631XFN0 yang diduga tidak berizin.

“Serta tidak mencantumkan kode produksi, komposisi bahan pembuatan, produksi, dan tanggal kedaluwarsa. Hasil penyelidikan didapat barang tersebut dikirim melalui (jasa ekspedisi) JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat,” ujar Indra memaparkan.

Selang beberapa waktu, tepatnya pada Kamis (13/2/2025), polisi dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Jaksel menangkap pelaku berinisial MS (35) di Bekasi, Jabar. Pria ini merupakan pemilik usaha tersebut.

Dari penangkapan itu, polisi lalu mengetahui tempat pembuatan kosmetik ilegal itu beralamat di Jalan Binasarana Kavling Binamarga Blok E Nomor 2, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi, Jabar. Pelaku lainnya berinisial R (37) pun ditangkap. Terungkap, dia merupakan anak buah MS.

Tak ayal, modus operandi duo sekawan memproduksi dan menjual kosmetik ilegal itu diketahui.

Rupanya, pelaku membeli bahan baku Pasar Asemka, Jakarta Barat, secara online. Setelah itu, pengemasan ulang dilakukan untuk krim siang dan malam.

“Dikemas ke dalam pot ukuran 15 ml dan 30 ml. Sedangkan untuk serum (dikemas) ke botol ukuran 30 ml dan 60 ml dan dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN 15 dengan harga Rp35 ribu  dan HN 30 seharga Rp60 ribu,” kata Indra.

Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 89 paket HN dan CR yang dikemas dalam bentuk paket. Kemudian 36 paket HN dan CR serta stiker, gunting, lakban, potongan kardus dan satu botol plastik berisi serum.

Indra menyebut, pelaku berinisial R mengaku melakoni perbuatan itu lantaran sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Kemudian, setelah tidak lagi bekerja, R melakukan kegiatannya sendiri. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan kami

“Pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan tersebut maupun izin usaha terkait tempat pengemasan kosmetik tersebut,” katanya.

Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat menunjukkan legalitas terkait produk kometik tersebut.

Pelaku R lalu mengaku memproduksi dan menjual kosmetik ilegal kurang lebih selama 1,5 tahun. Omzet atau keuntungan selama 1,5 tahun itu bisa tembus Rp 1,5 miliaran dengan rata-rata per bulan Rp 60 juta hingga Rp100 juta.

Kini duo sekawan MS dan R sudah ditetapkan tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jaksel.

Mereka dijerat Pasal 138 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp5 miliar.

Cek sebelum Membeli

Sementara, Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta, Aam Aminah mengapresiasi kinerja Polres Metro Jaksel membongkar penjualan kosmetik ilegal.

Aam kemudian mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu,  berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.

Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi.

Dia menambahkan, para konsumen sepatutnya ingat untuk mengecek sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.

“Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi. Jangan mudah terpengaruh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan.” (dha)

Previous Post

Momentum HPN, Wali Kota hingga Lurah di Jaksel Raih WJS Awards 2025

Next Post

Begal Payudara di Kawasan Pesanggrahan Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Seorang Karyawan

Related Posts

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!
Nusantara

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi
Hukum

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas
Nusantara

Apel Gabungan di Mapolsek Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Tekankan Kolaborasi Humanis Atasi Gangguan Kamtibmas

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak
Nusantara

Pemuda Dibacok di Lebak Bulus saat Hendak Beli Kembang, 5 Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cilandak

Leave Comment

Terkini

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT Disahkan Jadi UU, Diyakini Mampu Cegah Diskriminasi hingga Pelecehan Pekerja Rumah Tangga

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Tengkorak Eksis Lagi, Rilis Single Baru ‘Zionist Downfall’ pada Gelaran Record Store Day 2026

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.