HARNAS.CO.ID – William Lahmuddin, pria asal Pontianak, Kalimantan Barat, mengungkapkan soal perjuangan selama sebelas tahun terakhir yang sedang dijalaninya menyangkut permasalahan jual beli rumah warisan keluarga.
Hal itu harus ditempuh lantaran sejak laporan ke polisi pada tahun 2015, pihak William dan para ahli waris hingga kini belum mendapatkan keadilan.
William menyebut, perkara itu berlanjut hingga tahap persidangan. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
“Putusan pidana itu terdapat dissenting opinion yaitu Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah, namun ada dua anggota yang menyatakan bebas,” kata Wiliam kepada awak media di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, perkara itu terkait jual beli rumah yang disebut merupakan harta warisan. Dia menyatakan, proses jual beli tidak ditandatangani oleh seluruh ahli waris.
Seiring hal tersebut, William pun mempertanyakan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri Pontianak. Sebab, pertimbangan putusan dinilai menggunakan beberapa yurisprudensi terkait status harta dalam perkawinan.
Kemudian, terdapat pula perbedaan antara isi yurisprudensi yang ditemukan William dalam penelusurannya dengan uraian tercantum pada pertimbangan putusan.
“Sehingga kami merasa ada ketidakadilan,” ujar Wiiliam.
Oleh karena itu, ia mengaku sudah berkirim surat kepada lembaga negara terkait, antara lain menyurati Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial.
William turut meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk membantu. Tujuannya agar persoalan yang dihadapinya memperoleh perhatian dan penyelesaian.
“Kami hanya orang awam yang ingin menyuarakan aspirasi dan menuntut hak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Saya memohon kepada Bapak Presiden kita yang ke-8, Bapak Prabowo Subianto, untuk memberikan kami keadilan,” ucap Wiliam seraya menangis.
Tak hanya bersurat ke Presiden Prabowo, dia mengungkapkan juga telah membuat aduan sekaligus bersurat ke Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jaksa Muda Pengawasan Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan, dan Kantor Staf Presiden.
“Adanya Kepala Bawas yang baru, kami harapkan bisa memberikan kami jawaban yang jelas,” kata Wiliam menambahkan.







