HARNAS.CO.ID – Seorang pemuda yang kerap melakukan aksi begal payudara diringkus Polsek Metro Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku berinisial BS (30) ditangkap di rumah kontrakannya kawasan Jalan Swadarma II Blok H, Petukangan Utara, Jaksel, Senin malam (24/2/2025)
“Pelaku sudah melakukan beberapa kali aksi serupa di wilayah hukum Polsek Pesanggrahan,” kata Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam kepada wartawan di Mapolsek Metro Pesanggarahan, Jaksel, Selasa (25/2/2025).
Seala menjelaskan, sepak terjang BS yang notabene karyawan swasta itu sempat viral di media sosial (medsos). Sejauh ini, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan begal payudara. Aksi terakhir menyasar NAP (14) yang tengah melintas di Jalan Swadarma II, Petukangan Utara, Pesanggarahan, Jaksel.
BS yang mengendarai sepeda motor dan selanjutnya membegal payudara remaja putri tersebut. Ia langsung tancap gas usai melakukan perbuatan cabul itu.
Namun, ibarat pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh jua, BS dapat diamankan setelah Unit Reserse Kriminal Polsek Pesanggarahan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan AKP Purwaedyta melakukan penyelidikan atas aksi begal payudara tersebut.
“Pelaku diamankan setelah kami melakukan tindak lanjut dari berita viral dengan melakukan penyisiran CCTV di lokasi (tempat kejadian perkara). Termasuk, menggunakan teknik scientific crime investigation, kami mendapati di mana lokasi pelaku berada,” ujar Seala.
Hasil interogasi, kata Seala melanjutkan, pelaku BS melakoni begal payudara untuk melampiaskan atau memenuhi hasrat sebagai seorang laki-laki.
“Terkait apakah pelaku memiliki kelainan, itu tentunya masih memerlukan uji atau pemeriksaan klinis di psikologi, tapi kalau di kriminologi itu bisa disebut sebagai penyimpangan,” ucap Seala memaparkan.
Kini, BS meringkuk di sel Polsek Pesanggrahan. Sejumlah barang bukti turut diamankan antara lain, pakaian korban saat kejadian berlangsung dan sepeda motor Honda Beat yang milik pelaku.
Seala menambahkan, BS dijerat dengan
Pasal 289 KUHP Juncto Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana di atas 10 tahun penjara,” ujar Seala. (dha)










