Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Serahkan Surat Praperadilan Status Tersangka

by Ridwan Maulana
13/01/2025
FIFA Coret Indonesia, PDI-P Minta Masyarakat tak Saling Menyalahkan

Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Ia diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku.

Sebelum memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Hasto menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media. Salah satunya mengenai langkah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel menyangkut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, namun sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana bahwa saya juga punya hak untuk melakukan praperadilan,” kata Hasto.

Lebih lanjut, Hasto yang memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya menjelaskan, dirinya siap memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan tersebut.

“Apakah surat itu berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan,” ucapnya.

“Kami serahkan hal itu ke pimpinan KPK. Karena kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ujar Hasto menambahkan.

Meski begitu, Hasto memastikan siap mengikuti proses hukum terkait kasus yang menjerat dirinya. Dia meyakini, proses yang dijalaninya saat ini bagian dari risiko memperjuangkan nilai-nilai demokrasi hingga hukum berkeadilan.

“Sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” kata Hasto menegaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kasus dugaan suap terhadap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak, antara lain mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron alias melarikan diri.

“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022. Penyidik menemukan bukti keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Setiabudi, Jaksel, Selasa (24/12/2025).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka didahului gelar perkara. Hasilnya memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Hasto Kristiyanto sendiri dianggap berperan aktif untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain terkait kasus dugaan suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang turut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.

Tercatat, Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan menyangkut kasus suap tersebut. (dha)

Previous Post

Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air, Patrick Kluivert Siap Pertajam Daya Serang Timnas Indonesia

Next Post

Kemendagri Singgung Peran Bulog Buntut Harga Beras Masih Tinggi

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.