HARNAS.CO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025). Ia diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku.
Sebelum memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), Hasto menyempatkan diri memberikan keterangan kepada awak media. Salah satunya mengenai langkah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jaksel menyangkut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya, namun sebagaimana diatur dalam undang-undang hukum acara pidana bahwa saya juga punya hak untuk melakukan praperadilan,” kata Hasto.
Lebih lanjut, Hasto yang memenuhi panggilan pemeriksaan didampingi tim kuasa hukumnya menjelaskan, dirinya siap memberikan surat kepada pimpinan KPK terkait proses praperadilan tersebut.
“Apakah surat itu berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan,” ucapnya.
“Kami serahkan hal itu ke pimpinan KPK. Karena kami percaya mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” ujar Hasto menambahkan.
Meski begitu, Hasto memastikan siap mengikuti proses hukum terkait kasus yang menjerat dirinya. Dia meyakini, proses yang dijalaninya saat ini bagian dari risiko memperjuangkan nilai-nilai demokrasi hingga hukum berkeadilan.
“Sehingga kami hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” kata Hasto menegaskan.
Sebelumnya, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kasus dugaan suap terhadap komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024. Kasus ini juga menjerat sejumlah pihak, antara lain mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang kini masih buron alias melarikan diri.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022. Penyidik menemukan bukti keterlibatan HK (Hasto Kristiyanto) sebagai sekjen PDI Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor KPK, Setiabudi, Jaksel, Selasa (24/12/2025).
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan, langkah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka didahului gelar perkara. Hasilnya memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Hasto Kristiyanto sendiri dianggap berperan aktif untuk memuluskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Selain terkait kasus dugaan suap, KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang turut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku tersebut.
Tercatat, Hasto Kristiyanto sebelumnya sudah beberapa kali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan menyangkut kasus suap tersebut. (dha)









