Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Apakah Mengkriminalkan Kebijakan, Komisi III Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong

"Pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintaan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,"

by Fadlan Butho
01/11/2024
Apakah Mengkriminalkan Kebijakan, Komisi III Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejagung menjelaskan secara detail kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan Tipikor Tom Lembong. Terus terang  konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

Menurutnya, konstruksi hukum kasus Tom Lembong masih cukup sumir. Dia menuturkan banyak yang mempertanyakan bahwa kasus tersebut bisa dikategorikan mengkriminalkan kebijakan.

“Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” ungkapnya.

Habiburokhman mewanti-wanti jika pengusutan kasus itu tidak diperjelas maka bisa menimbulkan tuduhan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintaan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” bebernya.

Dia menambahkan, secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. “Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjjnjung tinggi tegaknya hukum,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

“Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” terang Abdul Qohar.

Previous Post

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

Next Post

STY Panggil 27 Pemain Hadapi Jepang dan Arab Saudi, M Riyandi-Yakob Sayuri Masuk Daftar

Related Posts

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung
Hukum

Soal Penyegelan 15 Kontainer, Pengacara PT PMM Datangi Kejagung

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi
Hukum

Majelis Etik Sebut Kejaksaan Beberkan 14 Kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto

Leave Comment

Terkini

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Gulirkan Dua Opsi Lokasi, Jaksel Siap Bangun Terminal Bus AKAP Baru

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.