Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula

by Fadlan Butho
29/10/2024
Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Penetapan tersangka saat Tom Lembong menjabat Mendag pada periode 2015-2016 lalu.

Kejagung kemudian langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP untuk mengimpor.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Dia menyebut impor gula kristal mentah itu tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, menurut pemaparan Abdul Qohar, Kemenko Perekonomian menggelar rapat mengenai kondisi Indonesia yang akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Menurut Qohar, untuk mengatasi kekurangan gula seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih. Namun, kata Qohar, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, imbuh Qohar, PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi saat itu, yakni Rp 13.000.

Qohar menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.

Selain Tom Lembong, Kejagung menetapkan status tersangka pada (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016.

Penetapan status tersangka pada Tom Lembong dan CS dilakukan setelah Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan pada 3 Oktober lalu.

Kejaksaan Agung mengaku tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

Mereka mengeklaim penetapan status tersangka itu murni berdasarkan alat bukti hukum.

“Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi, tidak terkecuali siapa pun pelakunya.

“Ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

“Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pelakunya sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Menurut Kejagung, kasus ini diusut sejak Oktober 2023.

“Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90,” kata Abdul Qohar.

Dia menjelaskan kasus ini diusut sebelum Pemilu Presiden 2024.

Tom Lembong saat itu menyokong Anies Baswedan dalam Pilpres 2024. Dia menjadi salah-seorang pimpinan di tim pemenangan Anies.

“Kita sudah tahap penyidikan satu tahun, artinya penyidikan sebelum itu (pilpres). Saya tidak punya data ini mulai kapan (penyelidikan), tapi yang pasti sistem dari penyidikan adalah penyelidikan, itulah tahap yang telah diatur dan ditentukan dalam KUHAP, cukup ya,” tegas Qohar.

Di tempat yang sama, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada unsur politisasi dalam penetapan status tersangka Tom Lembong.

“Tidak ada politisasi dalam perkara ini ya,” katanya.

Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024. Dan untuk tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024,” jelas Qohar.

Previous Post

Anak Buah Prabowo Minta Pemda Benahi Birokrasi agar Tak Lagi Berbelit dan Lambat

Next Post

Apakah Mengkriminalkan Kebijakan, Komisi III Minta Kejagung Jelaskan Kasus Tom Lembong

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Bawaslu Berkomitmen Kembangkan Pengawasan Berbasis Digital

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

Lewat Forum Berkawan, Pemkot Jaksel Beberkan Mitigasi Bencana Pancaroba Sekaligus Perkuat Kolaborasi

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

AMPM Tapanuli Tengah Minta Pemda dan DPRD Tuntaskan Penanganan Bantuan Bencana

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Di Sidang UNESCAP, RI Dorong Agenda Pembangunan Berkelanjutan Global Setelah 2030

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Insiden Tendangan Kungfu Fadly Alberto Tuai Kecaman, Simak Respons Tegas I.League dan PSSI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.