HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp12 miliar dan US$ 500 diduga merupakan bagian dari fee 5% untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) terkait pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel.
Duit tersebut disita untuk barang bukti yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK, di Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Total sekitar Rp12 miliar dan USD500,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). Uang yang disita atau diamankan Tim KPK, ditemukan dari empat orang berbeda.
Dari Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), diamnkan satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 Miliar. Satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 Miliar.
Satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 Miliar. Satu buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” panggilan akrab Sahbirin Noor
berisikan uang Rp800 juta. Satu buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Miliar, dan satu buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.
Kemudian dari Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); rinciannya, satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 Miliar, satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1,3 Miliar.
Satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1Miliar, satu buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp350.000.000. Selain uang, KPK mengamankan 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara, serta dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
Dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi (YUD), satu lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan “setoran tunai Rp600.000.000,00.
Kemudian dari Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); KPK mengamankan satu buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp1 Miliar.
Satu buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp1 Miliar. Satu buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp1 Miliar. Satu buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000.
“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp12 miliar (Rp12.113.160.000,00) dan USD500,00 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” kata Ghufron.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Kasus ini terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (6/10/2024).
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Selain Sahbirin Noor, dalam perkara ini KPK resmi menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji, oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Ada pun mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee); Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan); Sugeng Wahyudi (Swasta); Andi Susanto (Swasta).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari, terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 sampai denga. 26 Oktober 2024,” ujar Ghufron.









