Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Korupsi Pencairan Kredit Usaha, KPK Tetapkan Lima Tersangka, 4 dari BPR Bank Jepara Artha

by Fadlan Butho
08/10/2024
Korupsi Pencairan Kredit Usaha, KPK Tetapkan Lima Tersangka, 4 dari BPR Bank Jepara Artha
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan pengusutan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022 – 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dalam dugaan korupsi ini, sudah ada lima  tersangka yang dijerat lembaga antirasuah.

“24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” beber Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Empat dari lima tersangka itu merupakan pihak internal BPR Jepara Artha.

Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tessa merespon diplomatis saat disinggung informasi tersebut. Yang jelas, kata Tessa,  penyidikan saat ini sedang berjalan.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 26 September 2024.

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang Warga Negara Indonesia. Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa.

 

 

Previous Post

OTT Gubernur Kalsel, KPK Sita Uang Rp12 Miliar dan USD 500

Next Post

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online WNA, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Related Posts

Hukum

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Hukum

4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Kapal Pelni oleh Jasindo Ditahan KPK

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar
Hukum

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK
Hukum

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.