Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Ngaku Ditanya soal RUPS LNG Pertamina

by Fadlan Butho
03/07/2024

Gedung Merah Putih KPK Jakarta | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh KPK soal korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam.

Pemeriksaan Dahlan berlangsung cepat, hanya sekitar 30 menit.

Dahlan dipanggil KPK kapasitas sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina dengan tersangka mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

Dahlan tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 16.34 WIB. Kemudian dia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.11 WIB. Dahlan pun mengungkap hanya ditanya perihal rapat umum pemegang saham (RUPS) saat menjabat sebagai Menteri BUMN.

“Oh, tentang RUPS, RUPS. Apakah rencana itu sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS, cuma itu tok. Jawabannya Anda sudah tahu,” terang Dahlan kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024).

Namun, ketika ditanya tepatnya tahun berapa RUPS tersebut, Dahlan enggan menjelaskan. Dia pun menegaskan urusan RUPS tidak berkaitan dengan Karen, melainkan dengan jajaran direksi.

“Hmm… nggak tahu, kan nggak ada RUPS membahas itu. RUPS tidak dengan Bu Karen, RUPS dengan direksi,” ungkap Dahlan.

Dia menjelaskan, perihal komunikasi, Karen bisa saja tidak melakukan pembicaraan dengan dirinya mengenai pengadaan LNG tersebut. Dia juga mengaku tidak pernah membicarakan hal ini dengan Karen.

“Ya tapi kan menteri punya wakil menteri, punya deputi dan kan saya kan. Hm, ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa atau tidak. Saya tidak merasa, cuma kan belum tentu tidak,” jelas Dahlan.

Meski begitu, dia tidak menampik segala kemungkinan terkait proses korupsi yang dilakukan Karen, baik secara personal maupun korporasi. Dia hanya merasa kasus ini perlu terus dikaji.

“Itu yang mungkin perlu di… misalnya timah ya, yang sekarang ramai, itu juga dibilang itu aksi korporasi. Ada yang berpendapat begitu,” terang Dahlan.

“Iya, saya kira aset negara, bukan aset negara, kekayaan negara, bukan kekayaan negara, aksi korporasi, bukan aksi, saya kira menarik,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis penjara 9 tahun.

Penyidikan kasus tersebut lalu dikembangkan. Tim penyidik KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru.

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).

KPK belum menjelaskan peran kedua tersangka baru di kasus korupsi LNG Pertamina. Tessa mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berjalan.

Previous Post

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Soal Kasus LNG Pertamina 

Next Post

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

Related Posts

Hukum

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

Hukum

4 Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Kapal Pelni oleh Jasindo Ditahan KPK

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar
Hukum

Ajudan Ketua KPK Bocorkan Sprinlidik untuk Peras Bupati Pemalang 2 Miliar

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK
Hukum

Tahan Empat Tersangka Kasus Pemalang, Termasuk Bupati dan Ajudan Ketua KPK

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.