Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang

by Fadlan Butho
03/07/2024
Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Malang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Polri melalui jajaran Bareskrim berhasil membongkar dan mengungkap tempat pembuatan narkoba di Jalan Bukit Barisan No.2 Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Kota Malang, Rabu (3/7/2024).

Berkedok kantor event organizer, di rumah yang disewa para pelaku ini dijadikan tempat produksi tembakau sintetis (tembakau gorila) yang mengandung narkoba, pil ekstasi dan xanax.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat merilis kasus ini mengatakan pengungkapan pabrik pembuatan clandestine laboratory narkotika sintetis terbesar ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya di sebuah gudang penyimpanan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 29 Juni lalu.

Dari kasus ini, Komjen Wahyu mengungkapkan pihaknya mengamankan delapan orang tersangka, yaitu YC (23) sebagai peracik narkoba, FP (21), DA (24), SR (21) dan SS (28) yang berperan sebagai pembantu peracik. Selain itu, RR (23), IR (25) dan HA (21) berperan sebagai pengedar.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, 1,2 ton tembakau sintesis, 25 ribu pil ekstasi, 25 ribu pil xanax, 40 kilogram bahan baku narkoba jenis inaka yang setara dengan 2 ton produk jadi (ekstasi dan xanax),” urai Wahyu.

Selanjutnya ada juga berbagai zat kimia yang apabila diproduksi akan menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, mesin pencampur, pencacah, pencetak dan mesin pemanas. Menurutnya, dari berbagai barang bukti yang diamankan ini bernilai Rp143,5 miliar. “Ini pabrik besar dan memasarkan narkobanya dengan e-commerce, menggunakan instagram. Ini adalah cara-cara mereka untuk menyamarkan produknya. Disamarkannya itu yakni bukan dikirim dalam bentuk utuh sebagai narkoba, tapi dikirimnya pecah-pecah. Di pengiriman tersebut disamarkan atau diberi nama bukan narkoba yang sebenarnya. Misalnya aseton, dilabelnya bukan aseton, ditulis nama produk/merk cat,” beber Wahyu.

Untuk membuat narkoba ini, dijelaskannya para tersangka dipandu dari jarak jauh dengan zoom meeting dari seseorang di Malaysia yang saat ini sedang diburu polisi. “Dalam satu hari, pabrik ini dapat memproduksi 4.000 butir ektasi,” sambungnya.

Dari pengungkapan 1,2 ton ganja sintetis ini, disebutkannya jiwa yang bisa diselamatkan sebanyak 1,2 juta jiwa. Sedangkan untuk 200 liter prekursor yang diproduksi menjadi 2,1 juta butir ekstasi, masyarakat yang bisa diselamatkan sebanyak 2,1 juta jiwa manusia. Sementara untuk 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton produk bisa menyelamatkan dua juta jiwa manusia.

“Dari pengungkapan ini total jiwa yang bisa terselamatkan sebanyak 7,3 juta jiwa. Sedangkan atas berhasilnya pengungkapan ini potensi penghematan penggeluaran keuangan negara dari biaya rehabilitasi terhadap penyalah guna sebesar Rp7,632 triliun,” ungkapnya lagi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 113 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan akan dikenakan pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Hasil pengungkapan besar ini mendapat apresiasi berbagai pihak, termasuk dari Pemkot Malang. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, khususnya jajaran Polri. Ini sebagai bukti jika narkoba harus terus diperangi dan diberantas sampai tuntas karena sangat membahayakan dan berdampak negatif bagi semua lapisan masyarakat,” tutur Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono yang hadir mewakili Penjabat (PJ.) Wali Kota Malang.

Menurutnya, penanggulangan dan pemberatasan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak, bukan hanya Polri. Oleh sebab itu, ia mengajak semua pihak untuk selalu waspada dan apabila ada hal-hal yang mencurigakan di sekitar segera melapor kepada pihak berwajib, yakni TNI-Polri atau setidaknya kepada ketua RT atau RW. Apresiasi dan ajakan serupa juga disampaikan Ketua PCNU Kota Malang, KH Isroqunnajah. (*)

Previous Post

Usai Diperiksa KPK, Dahlan Ngaku Ditanya soal RUPS LNG Pertamina

Next Post

Korsup KPK di Papua: ‘Penyakit’ Birokrasi Mengakar, Nepotisme Kian Kental

Related Posts

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan
Nusantara

Ringankan Beban Pedagang Martabak Korban Pencurian, Kapolsek Pesanggrahan Beri Tali Asih dan Borong Habis Dagangan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan
Politik

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Gangguan Sistem Indodax Dinilai Bisa Masuk Unsur Penggelapan
Ekonomi

Dinilai Melanggar Aturan OJK dan Bappebti, Indodax Bisa Dipidana

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka
Hukum

Tiga Sprindik Baru, Status Eks Jampidsus hanya Saksi Bukan Tersangka

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.