HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liuefied Natural Gass (LNG) atau gas alam cair PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menyeret eks Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Tessa tidak membeberkan dengan detail dari para tersangka baru ini. Diduga, dua inisial yang dimaksud adalah Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2012-2014.
Diberitakan sebelumnya, Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Galaila Karen Kardinah dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata hakim ketua majelis Maryono saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Maryono juga menyatakan, masa pengkapan Karen dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.








