Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Kadis Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub

by Fadlan Butho
04/07/2024
KPK Tahan Kadis Dikbud Pemprov Malut Imran Jakub
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara,  Imran Jakub (IJ) dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Penahanan dilakukan setelah rilis  pengumuman penetapan tersangka terhadap Imran Jakub. 

“Tersangka IJ selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024.9 Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan pengembangan penyidikan oleh KPK menemukan bahwa Imran Jakub sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Imran telah memberikan uang sebesar Rp210 juta kepada Abdul Gani Kasuba.

Kemudian setelah dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Imran kembali menyerahkan uang sebesar Rp1,027 miliar kepada AGK.

“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ dimana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka IJ diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ujar Asep.

Kata dia, Imran Jakub awalnya juga turut ditangkap oleh penyidik KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba pada periode Desember 2023.

Namun pada saat itu Imran Jakub akhirnya tidak ditahan karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti. Namun, serangkaian kegiatan penyidikan terhadap Abdul Gani Kasuba akhirnya menemukan alat bukti yang cukup untuk memperkuat IJ sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Atas perbuatannya IJ kemudian dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani Kasuba saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

 

 

Previous Post

Dituntut 3 Tahun, Hakim Malah Vonis Edward 5 Tahun Penjara Korupsi BTS 4G

Next Post

Lakukan Terobosan, KAI Services – BNI Kolaborasi Majukan UMKM Sektor Produksi

Related Posts

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Hukum

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK
Hukum

Kondisikan Audit, KPK Tetapkan Tersangka Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG
Hukum

Namanya Disebut Tersangka, Fitroh KPK Bantah Terlibat Kasus MBG

Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Tersangka Digelandang ke Mobil Tahanan
Hukum

KPK Sita Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah saat Geledah Ruang Kerja Silmy Karim

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.