Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Diperiksa KPK, Sahroni Akui Ada Aliran Duit dari SYL ke Nasdem

by Fadlan Butho
22/03/2024

Gedung Merah Putih KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FAHTAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2024).

Kedatangan dia untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Atau mengusut dugaan aliran uang dari SYL ke NasDem.

Sahroni yang mengenakan pakaian serba hitam, kembali menerangkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini.

“Klarifikasinya waktu yang pertama kali ya karena suratnya datang sehari sebelum (pemeriksaan) dan kebetulan ada kegiatan yang ga bisa ditinggalin, makanya hari ini datang,” ujar Sahroni.

Sahroni mengakui ada dana sebesar Rp40 juta dari Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke Partai NasDem sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Diketahui, uang Rp40 juta adalah bagian dari uang hasil dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo senilai total Rp44,5 miliar.

“Iya, memang benar ada, 40 juta ya, 2 kali transfer ke fraksi NasDem itu buat bantuan sumbangan bencana gempa di Cianjur, itu saja,” ucap Sahroni.

Lebih lanjut Sahroni menyampaikan Partai NasDem menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo sebanyak dua kali. Pertama, sebesar Rp800 juta, dan kedua Rp40 juta sehingga total uang yang masuk ke rekening NasDem sebesar Rp840 juta.

“Yang pertama Rp800 juta sudah dipulangin (ke KPK). Jadi ada dua, Rp800 juta dengan Rp40 juta. Yang Rp800 juta sudah 3 bulan lalu kalau engga salah sudah dipulangin,” tutur Sahroni.

“Rp800 juta itu sumbangan juga tapi engga dipakai, kita kembaliin, udah dikembaliin ke rekening penampungan,” katanya menambahkan.

Sahroni menyebut penerimaan uang dari Syahrul Yasin Limpo sebesar Rp800 juta tercatat di Partai NasDem. Namun, dia mengklaim dana tersebut tidak digunakan oleh NasDem.

“Tercatat, diterima tapi enggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita engga tahu kalau yang bersangkitan uangnya entah dari mana gitu, tapi sudah kita kembalinn, tinggal yang Rp40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK, kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK rampung menggeledah rumah milik pihak swasta bernama Hanan Supangkat, Rabu, 6 Maret 2024, malam. Rumah Hanan Supangkat berlokasi di Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

“Tim Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di rumah salah satu saksi yang pernah diperiksa dalam perkara dengan Tersangka SYL (Syahrul Yasin Limpo) dengan berlokasi di wilayah Kota Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 7 Maret 2024.

Di lokasi penggeledahan tersebut, kata Ali, pihaknya menemukan sejumlah dokumen berupa catatan pekerjaan proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan barang bukti elektronik.

“Diperoleh pula uang dalam bentuk tunai rupiah dan valas dengan besaran sekitar belasan miliar rupiah yang diduga ada kaitan langsung dengan perkara ini,” tutur Ali.

Previous Post

Sri Mulyani Buat Laporan di Kejagung, KPK Ambil Alih Penyidikan Korupsi di LPEI

Next Post

Akurasi Quick Count Pilpres 2024, LSI Denny JA Dinilai Terbaik

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.