Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

PN Jaksel Tolak Praperadilan Firli Bahuri

by Fadlan Butho
19/12/2023
Dugaan Pemerasan SYL Dikembangkan, Polisi Geledah Rumah Ketua KPK di Kertanegara

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Permohonan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).

“Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Dengan demikian, putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dinyatakan sah atau sesuai hukum yang berlaku.

Pada persidangan sebelumnya, polisi membeberkan temuan fakta hukum dalam sejumlah alat bukti, mulai dari saksi hingga beberapa dokumen terkait dengan dugaan pemerasan Firli Bahuri di Kementerian Pertanian (Kementan).

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menyampaikan beberapa poin kronologi soal kasus pemerasan tersebut.

Mulai dari penerbitan surat tugas pada (27/1/2021) untuk mengumpulkan informasi pengadaan sapi di Kementan pada 2019-2020.

Salah satunya, Firli disebut telah meminta Jenderal Polisi Bintang Satu atau Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar agar menghubunginya.

Tujuannya, agar Irwan bisa menemani eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo untuk menghadap ke Firli Bahuri.

Lalu, pada (12/2/2021) disebut telah terjadi transaksi Rp 800 juta dalam bentuk valas di rumah jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan.

“Terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” kata Putu di sidang praperadilan di Jakarta Selatan.

Yasin Limpo kemudian kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022.

Dalam pertemuan itu diduga melalui pengawalnya ada penyerahan uang Rp 1 miliar ke Firli dari ajudan SYL.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membantah semua transaksi atau aliran dana pemerasan miliaran itu diterima oleh kliennya. Sebab, barang bukti yang mendasari penersangkaan Firli dalam bentuk kumpulan resi.

“Kita bantah semua. Pak Firli bantah semua itu. Dia tidak pernah memerintahkan atau menerima hasil penukaran valas itu. Dan perlu diklarifikasi yang framing di media mengenai uang 7,4 miliar itu tidak benar itu. Tidak ada itu 7,4 miliar itu. Itu berupa kumpulan resi-resi penukaran uang asing di money changer. Jadi bukan dalam bentuk duit,” kata Ian.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Gelar Aksi, Massa Pendukung Prabowo-Gibran Desak Polri Periksa Wiranto, Agum Gumelar dan Penulis Buku Hitam

Next Post

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Terjaring OTT KPK

Related Posts

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut
Hukum

Soal Fee Percepatan Haji, Saksi Pastikan Tak Ada Duit Mengalir ke Yaqut

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner
Hukum

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Begini Peran 4 ‘Orang’ Kepercayaan Nusron di Kasus BPN dan Summarecon

Tetapkan 8 Tersangka, KPK Tahan Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
Hukum

Kapan Nusron Wahid? padahal Empat Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Kasus BPN

Leave Comment

Terkini

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Kuota Haji, Kepala BPKH: Pengelolaan Dana Haji Rugi

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Menlu Sugiono Pimpin Delegasi RI pada Sidang Umum PBB: Tegaskan Dukung Palestina dan Pemulihan Gaza

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Korupsi Pembiayaan Ekspor, Empat eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Peringati Perjalanan 40 Tahun, SAR Unhas Gelar Seminar Nasional Kebencanaan dan Rilis Buku “Rumah Jingga Tamalanrea”

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.