HARNAS.CO.ID – Aktivis Muda NU M Yusuf Mansur mendaftarkan permohonan uji materi terhadap perubahan Pasal 6 Tahun 2002 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/8/2023). Menurut dia, aturan itu bertentangan dengan Pancasila, terutama sila ke-4, yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Pasal 6 perubahan UUD 1945 serta Pasal 6 huruf (A) dinilai Yusuf sudah keluar jauh, baik secara nilai dasar, nilai instrumental dan nilai priksi. Apabila di cermati, tidak mewakili atau merepresentasikan sila ke-4.
“Sudah dua dekade pemilihan presiden dan wakil presiden banyak menimbulkan berbagai kekerasan di tengah masyarakat karena minimnya pengetahuan tentang politik praktis,” katanya di Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Selain itu banyak terjadi sistem pemilihan umum yang mengakibatkan penghianat terhadap sumpah reformasi dengan masifnya nepotisme di berbagai daerah seluruh Indonesia.
“Pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah secara langsung (one man one vote) sudah tidak tepat karena banyak menimbulkan hal-hal yang merugikan baik penegakan hukum dan keterbelahan masyarakat kita serta mundurnya demokrasi Pancasila di titik nadir yang paling rendah,” tutur Yusuf.
Itu, ujar dia melanjutkan, sudah jauh dari apa yang di cita-citakan oleh para pendiri bangsa “berketuhanan yang maha esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia akan sulit terwujud selama sistem pemilihan kita tidak berasaskan Pancasila”.
“Saya juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama kembali lagi mencermati dan merenungkan tentang memulihkan pasal 6 sebelum perubahan tahun 2002,” katanya.
Pemilihan presiden dan wakil presiden serta kepala daerah di pilih melalui lembaga negara melalui keterwakilan rakyat yang ada di parlemen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjelang 1 abad kemerdekaan dan menuju masa keemasan bangsa Indonesia.
Menurut penelitiannya, pasal 6 serta pasal 6 huruf (A) menjadi pemicu keterbelahan masyarakat. Contoh penentuan koalisi partai politik saat ini dalam menentukan calon sudah menimbulkan resonansi di tengah masyarakat dengan masifnya caci maki melalui media sosial karena mendukung salah satu calon.
“Ini sangat jauh dari cita-cita besar atau dari kepribadian bangsa. Masyarakat kita abai terhadap keberadaban serta jauh meninggalkan budi pekerti luhur. Hal ini disebabkan oleh pejabat-pejabat partai politik yang mempertontonkan caci maki karena beda koalisi dalam pesta demokrasi,” ujarnya.
Dampak yang terjadi saat ini secara ekonomi banyaknya investor-investor luar negeri takut berinvestasi di Indonesia karena tidak ada kepastian keamanan dalam negeri diakibatkan oleh pemilu pilpres maupun pilkada serta terancam pembangunan proyek-proyek strategis nasional (PSN).
“Contoh mangkraknya proyek nasional di satu dekade awal yaitu Hambalang dan banyak lagi yang mangkrak di era presiden sebelumnya. Hari ini presiden yang menjabat akan berakhir di pemilu 2024 ini juga akan meninggalkan pekerjaan yang akan terancam mangkrak,” kata Yusuf.
Menurut dia, banyaknya menghambur-hamburkan anggaran negara untuk penyelenggaraan pilpres maupun pilkada serta membuat korupsi yang terjadi di negara ini baik tataran masyarakat rendah sampai tingkat atas karena ongkos politik yg sangat besar.
“Hal ini sangat merugikan seluruh masyarakat karena saya menilai tidak tepat dalam penggunaan anggaran. Perilaku-perilaku fasis dan rasisme mengancam ke bhinnekaan kita. Ini yang mendorong saya untuk meminta MK mengkaji lagi perubahan pasal 6 tahun 2002 baik secara filosofi, nilai dasar, nilai instrumental dan nilai priksi berkesesuai dengan sila ke-4 Pancasila sebagai dasar negara.”
Dalam hal ini, kata Yusuf, Pancasila bukan hanya dasar negara tapi sumber segala asa hukum yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Ibnu Yaman










