HARNAS.CO.ID – Elemen masyarakat yang tergabung dalam pegiat antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Bupati Kabupaten Supiori Yan Imbab terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan kali Amienweri tahun anggaran 2015.
Pegiat Antikorupsi Korneles Materay mengatakan telah ada bukti-bukti yang
menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pembangunan Jembatan tersebut. KPK melalui surat 23 Agustus 2023, menyebut ada pengembalian kerugian negara Rp 1,176 miliar.
“Dalam LHA BPKP Papua 2018 disebutkan kerugian negara pembangunan jembatan kali Amienweri berkisar Rp 1,6 miliar,” kata Korneles Materay di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/7/2023).
Menurut Korneles, temuan terkait kerugian negara itu membuktikan bahwa ada dugaan korupsi di balik pengerjaan proyek Jembatan kali Amienweri. Meskipun uang hasil dugaan korupsi telah dikembalikan ke KPK, hal itu tidak bisa menghapus perbuatan pidana.
“UU Tipikor menyebutkan pengembalian tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan. Artinya, aparat wajib terus mengusut kasus tersebut,” tuturnya.
Apalagi, lanjut Korneles, kasus tersebut diduga melibatkan orang nomor satu di Kabupaten Supiori. Oleh sebab itu, dia meminta KPK untuk mengusut dugaan rasuah tersebut agar tidak terjadi impunitas.
“Kami minta KPK segera melakukan tindakan hukum pemeriksaan dan jika bukti mendukung segera tetapkan tersangka. Aksi akan kami lakukan terus apabila kasus ini tidak mengalami perkembangan,” ujar Korneles.
Korneles juga telah menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi Jembatan kali Amienweri kepada pihak KPK. Adapun dokumen tersebut diterima perwakilan humas KPK bernama Mukti.
Penulis: Ibnu Yaman









