HARNAS.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut merupakan pengembangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.
“Ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset harta benda yang diduga dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (12/6/2023).
Lebih lanjut Ali menyampaikan saat jji pihaknya masih terus melacak aset Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi. KPK, lanjut Ali, membuka pintu terhadap informasi mengenai aset Andhi dimaksud.
“Kami mengajak masyarakat turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini dan mengingatkan siapa pun pihak yang terkait perkara tersebut agar kooperatif selama proses penyidikan yang sedang KPK lakukan,” terang Ali.
Proses hukum terhadap Andhi ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Sebelumnya, rumah Andi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, telah digeledah KPK. Tim KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah mertua Andhi bernama Kamariah yang berada di Jalan Everest, Sekupang, Batam, Riau, Selasa (6/6/2023). Saat itu, KPK menyita bukti elektronik diduga terkait dengan perkara.
KPK juga menggeledah tempat lainnya di Batam termasuk sebuah ruko tertutup dan mengamankan tiga unit mobil dengan merek Hummer, Toyota Roadster dan mini Morris.
Editor: Ridwan Maulana









