Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Saksi Akui HET Pemerintah tak Bisa Imbangi Harga Keekonomian CPO

by Fadlan Butho
12/10/2022
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya,  Selasa (11/10/2022). Dalam sidang kali ini bergendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Indra mengatakan, pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.

“Minyak jenis apapun merk apapun harus dijual dengan harga Rp 14 ribu. Di mana, harga keekonomiannya sekitar Rp 17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET,” ucap Indra.

Kebijakan ini tak bertahan lama. Sebab, harga CPO kian naik. Dana yang disiapkan BPDPKS sekitar Rp 7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng ini.

Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDPKS).

Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp 18.000 hingga Rp 19.000. Kemudian, pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.009. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp 17.260.

“Sehingga ada selisih harga sekitar Rp 3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama,” kata Indra, saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta.

Namun, kebijakan ini tak bertahan lama. Pasalnya, kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.

“Sedangkan kalau mereka (pelaku usaha.red) akan berinvestasi mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan,” tambah Indra.

Karena itu, pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan ini berupaya membuat minyak goreng kemasan baik sederhana maupun premium jadi satu harga.

Kemudian, pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng dibagi ke tiga kategori. Yakni, minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.

HET minyak goreng premium senilai Rp 14 ribu.  Minyak goreng kemasan Rp 13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp 11 ribu.

Kebiajakan ini diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi ini meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk menenuhi DMO sebesar 20 persen ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.

Hari ini, Majelis Hakim PN Tipikor menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi. Mereka adalah Indra Wijayanto PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag. Lalu, Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.

Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.

Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Pebalap Belanda Victor Steeman Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Next Post

Polri Susun Perkap sebagai Dasar Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Related Posts

Kuota Petugas Turut Diperjual-belikan kepada Calon Jamaah, KPK: Ini Menyalahi Ketentuan
Hukum

Indikasi Mark-up Kian Tercium, KPK Petakan Celah Rawan Korupsi pada Program MBG

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Rampung Diperiksa KPK, Begini Respons Yaqut
Hukum

KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Rampung Diperiksa KPK, Begini Respons Yaqut
Hukum

Rampung Diperiksa KPK, Begini Respons Yaqut

Leave Comment

Terkini

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

Jurnalis Republika Diculik Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza, Kemlu RI Siapkan Langkah Pelindungan

Israel Bebaskan Relawan Global Sumud Flotilla Termasuk 9 WNI, Dipulangkan Lewat Turki

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.