HARNAS.CO.ID – Polri menyusun peraturan kapolri (perkap) sebagai dasar pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia. Menurut Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
“Semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) untuk membuat produk (hukum). Ini menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar masalah keamanan,” kata Setyo di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Pelaksanaan produk hukum tersebut akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) maupun Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Auditorium Wisma Kemenpora.
Hasil pertemuan tadi, ujar Setyo, Polri dan pihak terkait, baik penyelenggara pertandingan, pendukung, maupun pemangku kepentingan terkait, sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh tragedi di Stadion Kanjuruhan. Setyo juga menyampaikan terima kasih kepada para pendukung sepak bola yang hadir dalam rakor dan memberikan masukan.
Masukan itu menjadi referensi dalam menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi sepak bola. Dengan begitu, produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI.
Kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya, dengan skor akhir 2-3, di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, terjadi, Sabtu (1/10/2022). Insiden itu dipicu akibat kekalahan Arema FC yang menyebabkan sejumlah suporternya turun dan masuk ke area lapangan.
Berdasarkan data terkini, korban meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu sebanyak 132 orang, sedangkan 506 orang mengalami luka ringan, dan 23 orang lain luka berat. Dalam tragedi Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, tiga dari pihak swasta dan tiga dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil ialah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara itu, tiga tersangka dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, terdapat 20 personel Polri diduga terlibat pelanggaran etik terkait peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut.
Editor: Ridwan Maulana










