Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Orang Tua Jangan Panik, Pantau Terus Kondisi Anak Jika Terlanjur Minum Obat Sirup

by Firli Yasya
21/10/2022
Pemerintah Instruksikan Penghentian Sementara Penjualan Obat Sirup di Seluruh Apotek

Ilustrasi obat sirup | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Orang tua diminta tidak panik jika anaknya terlanjur minum obat sirup. Menurut Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama, pantau terus kondisi buah hati agar bisa ditangani bila ada efek samping.

Jika yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit, orang tua disarankan segera hentikan dan konsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut. Sedikitnya, 10 hari dari periode terakhir minum obat harus pantau gejala anak.

Ngabila menyarankan, cukupi kebutuhan air minum anak. Apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret. Periksa pula frekuensi kencing anak, bila dirasa tidak sebanyak biasanya cobalah untuk memberikan lebih banyak air minum.

“Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Ngabila melalui siaran streaming, Jumat (21/10/2022).

Dia juga mengingatkan orang tua untuk menghentikan sementara konsumsi obat dan vitamin sediaan cair lalu beralih ke bentuk tablet, kapsul atau puyer. Tak kalah penting pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin.

“Masyarakat sebaiknya mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen. Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk,” ujarnya.

Kementerian Kesehatan, Kamis (20/10/2022), bersama BPOM berkoordinasi menentukan produk obat sirup mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana penarikan produk obat sirup itu berkaitan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Penulis: Kusumah

Previous Post

Marak Gagal Ginjal Akut, BPOM Tarik 5 Obat Sirup Mengandung Bahan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

Next Post

Sidang Korupsi Ekspor CPO, Penetapan HET Sebabkan Kelangkaan Minyak Goreng

Related Posts

Pemkot Jaksel Ungkap Temuan Takjil Berformalin dan Pewarna Tekstil, Produsen Ditelusuri
Nusantara

Pemkot Jaksel Ungkap Temuan Takjil Berformalin dan Pewarna Tekstil, Produsen Ditelusuri

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat
Hukum

Ditanya soal Peran Kemenkes, Dirjen Yankes: DAK Proyek RSUD Kolaka Timur dari Pusat

Lacak Aliran Duit Korupsi CSR BI ke Komisi XI, KPK Gali Keterangan Anggota DPR Iman Adinugraha
Hukum

Korupsi di RSUD Kolaka Timur, Giliran Dirjen Yankes Kemenkes Digarap KPK

Berpotensi Tersangka, KPK segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Korupsi BJB
Hukum

KPK Sidik Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes Tekait Proyek RSUD Kolaka Timur

Leave Comment

Terkini

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

Komunitas Honda Big BOS Jelajahi 3 Negara, Menempuh 3.770 Kilometer, dan Merajut Persaudaraan di Pulau Borneo

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IUP Dibekukan, PT MKU Gugat Praperadilan PT BBDM

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp 91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

Langsung Ditahan, Kejagung Tetapkan Vendor Motor Listrik SPPG Tersangka Korupsi MBG

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.