HARNAS.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Adapun sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG kemungkinkan berasal dari empat bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
BPOM menegaskan, keempat bahan itu yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari,” demikian penjelasan BPOM yang dilansir dari laman resminya, Jumat (21/10/2022).
Badan POM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung EG dan DEG. Sampai 19 Oktober, hasil pengujian tersebut menunjukkan adanya kandungan cemaran EH melebihi ambang batas aman pada lima produk sirup obat.
Daftar lima produk yang mengandung cemaran EG melampaui ambang batas aman adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol plastik @15 ml.
Meski demikian, BPOM menegaskan hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.
“Karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19,” paparnya.
Terkait temuan tersebut, Badan POM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melalukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
“Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan,” urai BPOM.
BPOM juga memerintahkan semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku industri usaha.
Editor: Ridwan Maulana










