HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini adanya dugaan setoran rutin dari Blueray Cargo (Grup) ke beberapa pihak di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Lembaga antirasuah kedepannya akan mengembangkan pengusutan dugaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan mendiklanjuti dugaan sebagaimana telah terungkap dalam persidangan Direktur Blueray Cargo (Grup), John Field. Selain beberapa pihak di lingkungan BPOM) dan Kemendag, KPK juga bakal menindaklanjuti fakta persidangan soal dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari Blueray Cargo ke mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor.
“Muncul dalam fakta persidangan demikian, artinya memang ada dugaan setoran secara rutin yang dilakukan oleh PT BR kepada saudara AD, ya, kemudian juga ada dugaan pemberian kepada pihak-pihak di BPOM dan Kementerian Perdagangan,” ungkap Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dugaan fee kepada sejumlah pejabat di BPOM dan Kemendag itu sebelumnya telah diungkap Jaksa KPK dalam persidangan pada Jumat (12/6/2026). Jaksa mengungkap hal itu saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.
Dalam BAP Andri yang diungkap jaksa, tercantum sejumlah nama dari BPOM dan Kemendag yang diduga rutin menerima fee dari Blueray.
Terkait BPOM, nama yang disebut adalah Deputi Tubagus dan Direktur Partomo. Diduga nama itu merujuk pada posisi Direktur Penyidikan Obat dan Makanan BPOM. Atas arahan John Field, uang diserahkan langsung kepada seorang deputi dan direktur di BPOM tersebut.
Andri dalam BAP-nya juga menyebut empat nama di Kemendag. Empat nama yang diketahui Andri yakni Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Nama Aldison diduga merujuk pada posisi Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
“Nah, itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” kata Budi.
Pihak-pihak yang disebut itu nantinya berpeluang dipanggil dan diperiksa penyidik KPK. Disisi lain, KPK juga akan mempertebal bukti dan keterangan terkait dugaan aliran fee tersebut.
“Ya tentunya terkait dengan fakta dugaan pemberian dari PT BR kepada pihak-pihak di BPOM dan juga Kementerian Perdagangan ini juga nanti butuh dikonfirmasi, ya, sehingga keterangan yang sudah muncul di persidangan ini dipertebal dengan keterangan-keterangan lain baik dari saksi ataupun dari alat bukti lainnya, sehingga ini terbuka kemungkinan untuk nanti penyidikannya masih terus berkembang,” ujar Budi.
Dugaan aliran fee itu sebelumnya juga diungkap Jaksa KPK dalam analisis yuridis surat tuntutan terdakwa John Field, Dedi Kurniawan selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup) dan Andri, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
“Sebagaimana telah kami ungkap di sidang, salah satunya kepada BPOM dan Kemendag,” ungkap Jaksa.
Sayang jaksa tak merinci kepada siapa-siapa uang mengalir. Jaksa hanya menyebut, berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan, termasuk salah satunya terdakwa John Field, uang-uang tersebut bukan uang oprasional resmi Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo.
“Melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, ada sejumlah uang yang terealisasi dan ada yang belum sempat terdistribusikan. Yang jelas, kata Jaksa, pemberian uang itu terkait dengan bisnis jasa impor Blueray Cargo.
“Telah diakui oleh terdakwa 1 (John Field) bahwa uang-uang tersebut bukan pemberian pertama kali dan tekah rutin diberikan,” kata Jaksa.
Dalam kesempatan ini Jaksa juga mengungkap dan memperkuat dugaan aliran uang Rp 30 miliar dari Blueray Cargo ke Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Uang tersebut merupakan bagian dari Rp 91 miliar yang diberikan Blueray Cargo kepada beberapa pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam analisis yuridis tuntutan John Field Dkk, Dedi diduga rutin menerima jatah yang setiap bulannya senilai Rp 5 miliar. Dalam catatan laporan keuangan Blueray Cargo dugaan setoran ke Dedi berkode ‘sales 2’.
“Bluray cargo juga memberikan uang kepada pihak-pihak lain yaitu kepada Ahmad Dedi alias dedi Congor dengan total sebesar Rp 30 miliar, dengan nilai pemberian setiap bulannya Rp 5 miliar menggunakan mata uang Dollar Singapura, berdasarkan keterangan terdakwa 1 (John Field) pemberian uang kepada Ahmad Dedi dimasukan ke dalam laporan keuangan pemberian untuk pihak Bea Cukai dengan kode sales 2,” ujar Jaksa.
Jaksa meyakini dugaan pemberian uang atas arahan dan atau izin John Field itu telah sampai ke Dedi. Hal ini diperkuat oleh barang bukti berupa dokumen, keterangan saksi, serta barang bukti lain.
“Berdasarkan keterangan terdakwa 1, uang-uang tersebut bukan uang operasional resmi dari Blueray Cargo seperti gaji dan bonus karyawan Blueray Cargo, melainkan jatah fee uang bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu terkait dengan jasa impor Blueray Cargo,” tutur jaksa.
John Field sendiri dituntut dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Adapun Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dituntut dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari.
Ketiga terdakwa dituntut atas kasus dugaan suap kepada beberapa pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jaksa menyebut suap diberikan agar para pejabat di Ditjen Bea dan Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan.
Ketiga terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini.
Dalam surat dakwaan, John Field dan kedua anak buahnya itu disebut menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp 61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Adapun penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dari jumlah itu, Rizal diduga menerima Rp 14.000.000.000, Sisprian Rp 7.000.000.000, dan Orlando sekitar Rp 4.050.000.000. Klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai akan dituntut dalam berkas terpisah.
Sisanya ada dinikmati pihak lain yang belum diproses hukum. Salah satunya, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Enov Puji Wijanarko.
Dalam surat dakwaan, Enov Puji Wijanarko disebut menerima 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330.000.000. Lalu Orlando disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp 1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65.000.000.








