Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-Kertosono ke Pengadilan

by Fadlan Butho
17/10/2022

Gedung KPK Jakarta. HARNAS.CO.ID | BARRY FATHAHILAH

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/10/2022). Tri Atmoko merupakan pemberi dalam perkara dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.

Tri Atmoko adalah pihak swasta/kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC) PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

“Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya.

Status penahanan terdakwa Tri Atmoko saat ini beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.

Selain Tri Atmoko, KPK menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pihak penerima, yakni supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman dan pihak swasta Suheri.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare.

Pada Januari 2017, JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) pada tahun 2016 ke KPP Pratama Pare.

Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA dan PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pada Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak. Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP di KPP Pratama Pare.

Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, KPK menduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Abdul Rachman lantas menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau Rp 1 miliar.

Terkait dengan pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Kemudian meminta Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.

Selanjutnya, pada Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”. Dari total permintaan Rp 1 miliar oleh Abdul Rachman, Tri Atmoko baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta.

KPK mengungkapkan bahwa Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Namun, berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.

Editor: Ridwan Maulana

Previous Post

Jangan Sekadar Imbauan Gaya Hidup, Pejabat yang Punya Harta Kekayaan tidak Biasa Patut Ditindak

Next Post

Ferdy Sambo Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Kronologi Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison asal Nasdem
Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

Hukum

Barbuk Korupsi Rp9 M, Bupati Lalu Ahmad Zaini Tersangka

Leave Comment

Terkini

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Soliditas TNI, Polri dan Kejaksaan Pilar Utama Jaga Kedaulatan NKRI, Pengamat: Harus Saling Menguatkan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.