HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (17/10/2022). Tri Atmoko merupakan pemberi dalam perkara dugaan suap restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono.
Tri Atmoko adalah pihak swasta/kuasa joint operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC) PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP).
“Jaksa KPK Wawan Yunarwanto telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Tri Atmoko ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya.
Status penahanan terdakwa Tri Atmoko saat ini beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor. Tim jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal, yaitu pembacaan surat dakwaan.
Selain Tri Atmoko, KPK menetapkan dua tersangka lainnya sebagai pihak penerima, yakni supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare, Jawa Timur Abdul Rachman dan pihak swasta Suheri.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa JO antara CRBC, PT WIKA, dan PT PP sebagai pelaksana pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono terdaftar sebagai salah satu wajib pajak di KPP Pratama Pare.
Pada Januari 2017, JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP mengajukan adanya restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) pada tahun 2016 ke KPP Pratama Pare.
Abdul Rachman ditunjuk sebagai salah satu dari tim pemeriksa dengan posisi supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC, PT WIKA dan PT PP dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Pada Agustus 2017, KPP Pratama Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP untuk diperiksa lapangan oleh tim pemeriksa pajak. Merespons surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of Management JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP menunjuk Tri Atmoko sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC, PT WIKA, dan PT PP di KPP Pratama Pare.
Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp 13,2 miliar yang diajukan, KPK menduga ada inisiatif Tri Atmoko untuk memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman dan tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui. Abdul Rachman lantas menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau Rp 1 miliar.
Terkait dengan pemberian uang, Abdul Rachman kemudian memperkenalkan Suheri selaku orang kepercayaannya kepada Tri Atmoko. Kemudian meminta Tri Atmoko agar nantinya penyerahan uang melalui perantaraan Suheri dan tempat penyerahan dilaksanakan di Jakarta.
Selanjutnya, pada Mei 2018, Tri Atmoko menghubungi Abdul Rachman untuk membicarakan kelanjutan penyerahan uang dengan dengan istilah “apelnya kroak”. Dari total permintaan Rp 1 miliar oleh Abdul Rachman, Tri Atmoko baru bisa menyanggupi senilai Rp 895 juta.
KPK mengungkapkan bahwa Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui Suheri di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Namun, berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri.
Editor: Ridwan Maulana








