HARNAS.CO.ID – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung.
Pembunuhan berencana dilakukan Ferdy Sambo bersama Ricard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Putri Candrawathi (isteri Ferdy Sambo), Rick Rizalwibowo dan Kuat Ma’ruf. Pembunuhan dilakukan pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Sugeng Hariadi, Ferdy Sambo menembak satu kali Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak serta mengelabui perbuatan merampas nyawa Brigadir J, Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali. Itu dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan Brigadir J.
Sebelum Sambo menembak disebutkan bahwa Bharada E atas perintah Sambo mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J dan menembakkan senjata api miliknya sebanyak tiga atau empat kali hingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah sebelum akhirnya ditembak hingga mati oleh Sambo.
“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepaaat! Cepat, woy kau tembak!,” kata Jaksa Sugeng mencontohkan perintah Sambo kepada Bharada E.
Dalam surat dakwaannya, juga disebutkan bahwa alasan Sambo menyusun strategi merampas nyawa Brigadir J karena mendengar cerita Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli.
Selain Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sementara satu tersangka lainnya, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Editor: Ridwan Maulana









