HARNAS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pemulusan penerimaan mahasiswa baru (maba) di Universitas Negeri Lampung (Unila). Materi pemeriksaan ini didalami tim penyidik KPK kepada dua saksi yakni, Hanafiah Hamidi dan Zam Zanariah pada Jumat (21/10/2022).
“Hanafiah Hamidi (Wiraswasta) dan Dr Zam Zanariah (Dokter), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM (Karomani) yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya,” kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).
Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami mekanisme seleksi penerimaan maba Unila. Hal ini didalami tim penyidik KPK kepada Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat, Anis Fuad dan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, Muhamad Komarudin.
“Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila,” ucap Ipi.
Editor: Ridwan Maulana










