HARNAS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan dengan terdakwa Riefky Sungkar, Kamis (2/7/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dupliknya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menolak seluruh replik jaksa dan membebaskan kliennya Riefky dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
“Menyatakan, terdakwa Riefky Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun tuntutan jaksa berdasarkan Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Tim kuasa hukum Riefky Sungkar, Elza Syarief saat membacakan dupliknya di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2026).
Kuasa hukum Riefky Sungkar menegaskan, kliennya hanya berupaya mempertahankan hak sebagai ahli waris atas harta peninggalan almarhum KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S. dan almarhumah Faridatun Nikmah.
Menurutnya, tuduhan pidana muncul akibat upaya pihak lain yang diduga ingin menguasai harta warisan tersebut. Mereka juga menilai, tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses pencairan deposito milik almarhum KH. Nadjib Sungkar.
Dalam duplik, tim kuasa hukum mengutip keterangan saksi Agung Ari Wibowo dari BRI Cabang Palmerah yang disampaikan di persidangan. Menurut mereka, saksi menyatakan proses pencairan deposito yang dilakukan Riefky pada 20 Agustus 2024 telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme bank.
“Karena seluruh dokumen yang diajukan telah lengkap serta sesuai dengan data dalam sistem BRI,” tuturnya.
Kuasa hukum juga menyebut, pemblokiran rekening yang diajukan pelapor berkaitan dengan dokumen atas nama Moch Najib, sedangkan deposito yang dicairkan tercatat atas nama KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S.
Selain itu, mereka mengklaim saksi Agung Ari Wibowo mencabut sebagian keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena dinilai tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan.
“Saksi juga menyatakan surat pernyataan ahli waris tertanggal 9 Agustus 2024 telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” terangnya.
Selain itu, mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat Riefky bukan merupakan tindak pidana, melainkan sengketa hukum perdata.
Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta agar jaksa penuntut umum segera mengeluarkan Riefky dari Rutan Kelas I Cipinang apabila putusan membebaskan terdakwa dikabulkan.
Mereka juga meminta pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Apabila majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” demikian salah satu poin penutup duplik yang dibacakan di persidangan.
Semua Unsur Tidak Terbukti dan Terpenuhi Atas Perbuatan Terdakwa
Bahwa tidak terbantahkan dalam persidangan terdakwa adalah anak
tunggal dari perkawinan Alm. KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S. dengan Almh.
H. Faridatun Nikmah dan juga sebagai ahli waris yang sah satu-satunya menurut hukum dari KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S. dan H. Faridatun Nikmah berdasarkan Penetapan Ahli Waris No. 697/Pdt.P/2024/PA.JS tertanggal 25 September 2024.
Bahwa telah terbukti perkawinan saksi Khalsum dengan Moch Najib berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor: 674/56/XI/94 tertanggal 23 November 1994 adalah perkawinan yang tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat karena tercantum keadaan yang tidak sebenarnya seperti nama, tanggal lahir dan status Jejaka yang berbeda dengan identitas KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S. dan terdapat perbedaan identitas tanggal lahir saksi Khalsum yaitu lahir pada tanggal 12 januari 1974 sedangkan di identitas dokumen lain atas nama saksi khalsum yaitu tanggal 3 september 1975.
Bahwa telah secara sah dan meyakinkan perkawinan Khalsum sama sekali tidak ada Izin dan/atau persetujuan apalagi penetapan dari pengadilan agama karena pada faktanya Almh. H. Faridatun Nikmah sebagai Istri yang sah baru mengetahui adanya pernikahan tersebut pada tahun 1997. Sehingga bukti yang diperlihatkan dalam persidangan berupa Surat Izin Menikah adalah tidak benar dan diduga surat palsu.
Bahwa surat pernyataan ahli waris tertanggal 9 Agustus 2024 yang dicatat dan diregister oleh Keluarahan Grogol Utara dengan No.: 81/PC.01.09 tertanggal 14 Agustus 2024 yang pada pokoknya menyatakan H. Riefky Sungkar, S.Kom.,M.Kom sebagai Ahli Waris yang sah satu-satunya dari Almarhum KH Nadjib Sungkar B.A.M.S dengan Almarhumah H. Faridatun Nikmah telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya karena faktanya pada saat pembuatannya tidak ada ahli waris yang lain dari pernikahan Alm. KH Nadjib Sungkar B.A.M.S dengan Almh. H. Faridatun Nikmah dan telah memenuhi prosedur pembuatan surat pernyataan ahli waris yang disertai dengan lampiran dokumen-dokumen sah yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas terhadap Pasal Pasal 391Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak terpenuhi atas perbuatan terdakwa dan terdakwa hanyalah korban dari keserakahan orang-orang yang ingin menguasai atau merampas harta peninggalan (warisan) dari Alm. KH. Nadjib Sungkar, B.A.M.S. dan Almh. H. Faridatun Nikmah dengan cara menekan dan merekayasa seolah-olah benar terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana yang telah banyak merugikan dan akan berpotensi merugikan saksi Muhammad Najmii.
Padahal fakta yang sebenarnya terjadi
terdakwa hanya mempertahankan hak-hak Warisnya atas Harta Peninggalan
Alm. KH. Nadjib Sungkar B.A.M.S. dan Almh. H. Faridatun Nikmah yang seluruhnya diperoleh dari hasil kerja kerasnya bersama kedua orang tuanya.
Riefky Sungkar Usai Sidang Duplik
Usai persidangan, Riefky Sungkar menegaskan tetap berpegang pada pembelaan yang telah disampaikan dalam pledoi pribadinya maupun pledoi yang disusun tim kuasa hukumnya.
“Saya tetap dikriminalisasi oleh penyidik dan saya tetap pada ketetapan saya, khususnya sebagaimana yang sudah saya sampaikan dalam pledoi pribadi dan pledoi advokat saya,” ujar Riefky kepada wartawan.
Ia berharap, majelis hakim dapat membebaskan seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Bebas. Ini hak saya sebagai ahli waris. Apa urusannya dengan pelapor. Dia sendiri menggunakan SPI yang palsu. Semua rekayasa dalam BAP juga sudah dibuktikan di persidangan,” katanya.
Riefky menuding, terdapat rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Menurutnya, sejumlah keterangan penting tidak dimasukkan dalam BAP.
“Ketetapan saya tidak dimasukkan ke dalam BAP. Kemudian kesaksian dari Kepala Cabang BRI diubah. Padahal BRI mengakui saya sebagai ahli waris,” ujarnya.
Ketika ditanya alasan keterangan tersebut tidak tercantum dalam BAP, Riefky kembali menegaskan bahwa hal itu merupakan bentuk rekayasa.
“Mereka jelas merekayasa ini. Dokumen yang mereka gunakan juga palsu,” katanya.
Riefky menambahkan, seluruh keberatan dan dalil yang disampaikannya telah dituangkan secara lengkap dalam pledoi, baik yang disusun secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya.
“Semua sudah dituangkan dalam pledoi pribadi saya maupun advokat,” tutup Riefky.
Sidang perkara tersebut selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim yang dijadwalkan pada Kamis mendatang (9/7/2026).










