HARNAS.CO.ID – Dua orang pengusaha muda menjadi korban penganiayaan di sebuah restoran kawasan Jalan Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Tragisnya, kedua pengusaha yakni Kharisma Aditya (30) dan Fikri Haekal (28) dianiaya hingga mengalami luka-luka saat berupaya menagih utang kepada klien bisnis mereka.
“Kami sudah melaporkan (kasus pengeroyokan) ini ke Polda Metro Jaya,” kata aditya didampingi Fikri dan tim penasihat hukum kepada wartawan di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (30/4/2025).
Aditya menjelaskan, pelaporan dilakukan usai pengeroyokan terjadi pada Senin (3/3/2025). Laporan itu ditandai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan yang menerangkan soal Laporan Polisi Nomor : LP/B/1532/III/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Aditya dan Fikri sendiri merupakan petinggi di PT RPM, perusahaan yang bergerak di sektor pemasok bahan pangan. Sedangkan, pihak yang dilaporkan ke polisi sebanyak tiga orang yang notabene klien bisnis PT RPM yakni PT BLI. Terungkap, dua orang yang dilaporkan di antaranya adalah Direktur Utama PT BLI berinisial RD dan Direktur Operasional PT BLl inisial C.
Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan, penganiayaan terhadap dirinya dan Fikri terjadi ketika hendak menagih utang hampir Rp7,5 miliar kepada PT BLI. Utang ini harus dibayar PT BLI terkait kerja sama pemasokan bahan pangan dari PT RPM.
“Para terlapor ini klien kami (PT RPM). Kontrak awal kerja sama oleh perusahaan terlapor selama satu tahun dari 22 April 2024 sampai 22 April 2025. Semua pasokan makanan di 88 outlet cloud kitchen dan dua outlet central kitchen milik terlapor, kami penuhi dengan kerugian belum dibayarkan mencapai Rp7,5miliar,” ujar Aditya membeberkan.
Dalam perjalanannya, pada 3 Februari 2025, PT BLI mengonfirmasi pembayaran ditunda hingga 15 februari 2025. Pihak PT RPM, kata Aditya, menunggu hingga 15 Februari 2025 tetapi tidak ada pembayaran masuk.
Selain itu, ada beberapa kali pertemuan dilakukan antara pihak PT RPM dengan PT BLI. Meski begitu, tidak juga membuahkan hasil.
“Kami sampai memohon-mohon atas hak kami, supaya kami bisa bayar gaji anak-anak (karyawan PT RPM). Akhirnya ditransfer Rp157 juta pada 28 Februari, itu pertama mereka (PT BLI) bayar,” ucap Aditya.
Kemudian, Minggu (2/3/2025), RD menyatakan ingin bertemu pihak
PT RPM pada keesokan harinya, Senin (3/3/2025) di sebuah restoran Humble Houses kawasan Jalan Wijaya, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel. Tujuannya untuk membahas untuk proses pencairan uang untuk membayar utang kepada PT RPM.
Aditya, Fikri dan seorang komisaris utama PT RPM bernama Pohan lalu mendatangi restoran itu untuk berdiskusi dengan pihak PT BLI. Awalnya, hanya Pohan ang bertemu perwakilan PT BLI. Aditya dan Fikri baru masuk ke salah satu ruangan di area restoran Humble Houses setelah Pohan keluar serta menyatakan PT BLI akan membayar utang tersebut.
Keluarga Diancam hingga Sundutan Rokok
Aditya menyebut, pihak PT BLI lalu menahan handphone milik Aditya dan Fikri. Mereka diarahkan untuk duduk. Di ruangan itu, sudah menunggu dari pihak BLI yaitu RD, C dan beberapa orang lainnya.
“Belum lama duduk di kursi, meja yang tepat di depan kami dihempaskan,” katanya.
Berikutnya, Aditya dan Fikri dianiaya hingga luka-luka. Mereka lalu dipisah dan ditempatkan di ruangan tersendiri.
“Saya dan Fikri dianiaya hingga terluka. Tangan kanan Fikri juga disundut rokok,” ungkapnya.
Bahkan, Aditya juga diancam keluarganya akan dibunuh. Dia dan Fikri mengaku sangat trauma dan ketakutan atas penganiayaan maupun pengancaman itu.
Diketahui, setelah penganiayaan terjadi Aditya dan Muhammad fikri Haekal dibawa ke kantor PT BLI dan dipaksa untuk menyampaikan pernyataan didepan seluruh karyawan perusahaan itu. PT BLI lalu membayar kurang lebih Rp 1.060.000.000.
Aditya dan Fikri berharap Polda Metro Jaya segera memproses hukum para pelaku penganiayaan terhadap dirinya dan Fikrim menjatu hukuman seberat-beratnya.
“Saksi-saksi dan alat bukti termasuk kamera CCTV sudah kami serahkan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, sampai kini tidak ada tindak lanjutnya dari polisi. Kami ingin keadilan,” kata Aditya diamini Fikri seraya menahan tangis.
Salah seorang penasihat hukum Aditya dan Fikri, Topan Meiza Romadhon juga menyatakan hal senada.
“Saksi-saksi dan alat bukti termasuk rekaman kamera cctv saat kejadian sudah kami serahkan semua ke penyidik. Sampai sekarang belum juga ada penangkapan terhadap para pelaku,” kata Topan menyesalkan.
Penulis: Aria Triyudha










