Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Berangkat ke Tanah Suci Harus Sesuai Aturan, Simak Penjelasan KJRI Jeddah soal Praktik Haji dan Visa

by Ridwan Maulana
15/04/2025
Biaya Haji Turun, PAN Sodorkan 8 Rekomendasi Agar Pelayanan Jemaah Tetap Prima

Ilustrasi jemaah menunaikan ibadah haji. (Foto: kemenag.go.id)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai ketentuan berlaku di Arab Saudi. Hal ini memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.

Lebih lanjut, melalui siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Selasa (15/4/2025), KJRI Jeddah menjelaskan soal beberapa jenis praktik haji dan visa:

1. Haji Reguler atau Haji Khusus

Haji jenis ini dikelola oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan kuota resmi yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

2. Haji Mujamalah

Merupakan undangan haji khusus dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada individu-individu tertentu. Seluruh biaya pelaksanaan haji ini menjadi tanggungan Pemerintah Arab Saudi.

3. Haji Furoda

Merupakan undangan pemberian visa dari Pemerintah Arab Saudi. Visa ini baru dapat diterbitkan setelah yang bersangkutan membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk.

4. Haji Dakhili

Fasilitas haji yang diberikan kepada penduduk di negeri Arab Saudi. Baik warga negara Arab Saudi ataupun warga negara asing. Saat ini, marak terjadi praktik jual-beli paket haji dakhili kepada WNI dari luar Arab Saudi. Praktik ini dilakukan dengan cara WNI datang ke Arab Saudi beberapa bulan sebelum musim haji, kemudian WNI tersebut diberikan visa kerja di Arab Saudi lalu WNI tersebut kembali ke Indonesia dan selanjutnya membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Secara aturan di Arab Saudi, praktik haji dakhili sah, namun dalam praktiknya terjadi beberapa kasus di mana para sponsor melakukan ingkar janji. Imbasnya, jemaah mengalami kesulitan untuk kembali ke Indonesia.

5. Haji Menggunakan Visa Pekerja Musiman

Dalam setiap penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi mengundang para pekerja dari berbagai negara untuk menjadi pekerja musiman membantu pelaksanaan ibadah haji. Namun, beberapa pihak menyalahgunakan visa ini dan menawarkan paket haji dengan visa kerja musiman. Paket haji ini tidak sah menurut hukum dan aturan Pemerintah Arab Saudi.

6. Haji Menggunakan Visa Ziarah dan Visa Umroh

Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan visa jenis ini untuk pelaksanaan ibadah haji. Prinsip ” La Hajj Bila Tasrih ” atau ” Tidak boleh berhaji tanpa izin untuk berhaji ” berlaku ketat. Tahun lalu, banyak kasus jemaah haji Indonesia yang tertipu dan gagal berhaji karena menggunakan visa ini. (dha)

 

Previous Post

Berbodi Tipis dengan Baterai Kapasitas Besar, Vivo V50 Lite segera Rilis di Indonesia

Next Post

Legal Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar

Related Posts

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum
Kesra

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

PPIH Berlakukan Sistem Satu Pintu di Terminal Ajyad Demi Keselamatan Jemaah Haji
Kesra

PPIH Berlakukan Sistem Satu Pintu di Terminal Ajyad Demi Keselamatan Jemaah Haji

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima
Kesra

Jemaah Indonesia Dilarang City Tour sebelum Armuzna, Kemenhaj: Fase Inti Ibadah Haji Butuh Fisik Prima

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi
Kesra

10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Buntut Haji Ilegal, RI Tak Akan Intervensi

Leave Comment

Terkini

Mangkir dari Kasus CSR BI-OJK, Model Fitri Assiddikki Terima Duit dan Mobil dari Heri Gunawan Gerindra

Model Juga Staf Ahli Heri Gunawan Gerindra, Fitri Assiddikki Diperiksa Kasus CSR BI dan OJK

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, Eks Dirut Len Railway Systems Agung Darmawan Diperiksa KPK

Jika Mangkir Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Terancam Dijemput Paksa

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Aset Edy Tansil Dilelang, Kejagung Serahkan ke Kemenkeu Rp1,02 Triliun

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.