HARNAS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati bagi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Pasalnya, tindak pidana itu terjadi saat masa-masa pandemi COVID-19 yakni 2018-2023.
“Dalam kondisi yang demikian (bencana nasional non alam), bisa-bisa hukuman mati. Tapi kami akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini,” ujar Burhanudin saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).
Dia menyatakan bakal memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp 193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi COVID-19.
Jaksa Agung meminta Jampidsus segera menyelasaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.
Sebagai informasi, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Ke<span;>tika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Diketahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bergulir tahun 2018-2023.
Jaksa Agung menuturkan bahwa tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018-2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.
“Artinya bahwa periode 2024 sampai saat ini, tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.










