Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Finalisasi Regulasi THR Ojol, Ashabul Kahfi: Harus Kita Kawal Bersama!

"Menurut saya, perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver,"

by Fadlan Butho
06/03/2025
Finalisasi Regulasi THR Ojol, Ashabul Kahfi: Harus Kita Kawal Bersama!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal Kemenaker menyusun tahap finalisasi kepastian aturan tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol).

“Terkait dengan rencana finalisasi THR untuk driver ojol, ini tentu langkah yang harus kita kawal bersama,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, dikutip Kamis (6/3/2025).

Politikus PAN ini mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) besutan Yassierli  harus memastikan regulasi yang ada saat ini mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol. Tentu, katanya, hal itu dilakukan tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.

“Menurut saya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ashabul, harus ada revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) jika ada perubahan regulasi. Ashabul menerangkan skema THR untuk pengemudi ojol ini belum ada regulasinya.

“Jika memang ada perubahan regulasi, maka revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih lanjut. Apakah skema pemberian THR ini bisa dimasukkan dalam aturan yang sudah ada atau perlu regulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor gig economy seperti driver ojol,” ungkapnya.

Ashabul menyebut pemerintah harus membuka ruang dialog dengan perusahaan aplikator, pengemudi ojol, hingga pakar ketenagakerjaan perihal THR ini. Pihaknya tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan tanpa dasar pertimbangan di lapangan.

“Pemerintah juga harus membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak, mulai dari driver, perusahaan aplikator, hingga pakar ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Apalagi, status driver ojol ini masih masuk dalam kategori gig economy, yang memang belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ashabul, perlu ada kejelasan perihal skema pemberian THR. Dia mengatakan harus ada kejelasan soal skema pemberian THR yang akan sepenuhnya dibebankan ke aplikator atau tidak.

“Sebagai wakil rakyat, tentu kami di Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia. Yang terpenting, kebijakan ini harus realistis, bisa dijalankan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi para driver ojol, ” lanjutnya.

Yassierli sebelumnya mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru.

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli, Rabu (5/3/2025).

Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengatakan Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol. 

 

 

Previous Post

Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir soal Kasus Pertamina Oplosan

Next Post

Jaksa Agung Sebut Koruptor Pertamina Bisa Dihukum Mati

Related Posts

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah
Politik

DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Mendagri: Pengakuan Terhadap Keberagaman Daerah

Saksi Pastikan Tak Ada Keputusan Menteri Agama Atur Khusus Sisa Kuota Haji
Hukum

Terdakwa Beberkan Tiga Pimpinan Komisi VIII DPR dan 24 Anggota Panja Minta 3.000 Riyal

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Leave Comment

Terkini

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Sidang Korupsi Haji, Yaqut Soroti Kesaksian soal US$1 Juta untuk Pansus DPR RI

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

US$1 Juta Titipan untuk Pansus Haji DPR Lewat Komisaris Independen PT Sucofindo

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

BAP Aziz Beberkan Jalur Fee Catering Haji dari Grup Iwan BIN Sampai ke Grup DPR RI

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Saksi Bongkar Kuota 51 Jemaah Dream Tour, Fee US$6.000 per Orang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Saksi Beberkan Tukar Bantu Kuota Haji Istri Irjen Kemenag dengan Jemaah Dream Tour

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.