Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

Finalisasi Regulasi THR Ojol, Ashabul Kahfi: Harus Kita Kawal Bersama!

"Menurut saya, perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver,"

by Fadlan Butho
06/03/2025
Finalisasi Regulasi THR Ojol, Ashabul Kahfi: Harus Kita Kawal Bersama!
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi mengajak seluruh stakeholder untuk mengawal Kemenaker menyusun tahap finalisasi kepastian aturan tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol).

“Terkait dengan rencana finalisasi THR untuk driver ojol, ini tentu langkah yang harus kita kawal bersama,” kata Ashabul Kahfi kepada wartawan, dikutip Kamis (6/3/2025).

Politikus PAN ini mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) besutan Yassierli  harus memastikan regulasi yang ada saat ini mengakomodasi kepentingan pengemudi ojol. Tentu, katanya, hal itu dilakukan tanpa mengabaikan hukum yang berlaku.

“Menurut saya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu memastikan regulasi yang ada benar-benar bisa mengakomodasi kepentingan para driver tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Ashabul, harus ada revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) jika ada perubahan regulasi. Ashabul menerangkan skema THR untuk pengemudi ojol ini belum ada regulasinya.

“Jika memang ada perubahan regulasi, maka revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) perlu dikaji lebih lanjut. Apakah skema pemberian THR ini bisa dimasukkan dalam aturan yang sudah ada atau perlu regulasi baru yang lebih spesifik untuk pekerja di sektor gig economy seperti driver ojol,” ungkapnya.

Ashabul menyebut pemerintah harus membuka ruang dialog dengan perusahaan aplikator, pengemudi ojol, hingga pakar ketenagakerjaan perihal THR ini. Pihaknya tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan tanpa dasar pertimbangan di lapangan.

“Pemerintah juga harus membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan berbagai pihak, mulai dari driver, perusahaan aplikator, hingga pakar ketenagakerjaan. Kita tidak ingin kebijakan ini hanya sekadar keputusan dari atas tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan. Apalagi, status driver ojol ini masih masuk dalam kategori gig economy, yang memang belum sepenuhnya memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Ashabul, perlu ada kejelasan perihal skema pemberian THR. Dia mengatakan harus ada kejelasan soal skema pemberian THR yang akan sepenuhnya dibebankan ke aplikator atau tidak.

“Sebagai wakil rakyat, tentu kami di Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar berpihak kepada pekerja tanpa mengganggu keberlangsungan industri transportasi online di Indonesia. Yang terpenting, kebijakan ini harus realistis, bisa dijalankan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi para driver ojol, ” lanjutnya.

Yassierli sebelumnya mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring/online (ojol) dalam tahap finalisasi. Dia mengatakan THR bagi ojol ini merupakan inisiatif baru.

“Terkait dengan THR ojol, ini sedang finalisasi. Terkait ini adalah inisiatif baru, jadi kami ingin memastikan meaningful participation (antara pemerintah, pengemudi/mitra, dan aplikator) itu terjadi,” kata Menaker Yassierli, Rabu (5/3/2025).

Dia mengatakan pihaknya mengutamakan diskusi atau dialog bersama dengan pihak-pihak terkait. Dia mengatakan Kemnaker telah beberapa kali bertemu dengan penyedia layanan aplikasi atau aplikator dan pengemudi ojol. 

 

 

Previous Post

Kejagung Bantah Keterlibatan Erick Thohir dan Boy Thohir soal Kasus Pertamina Oplosan

Next Post

Jaksa Agung Sebut Koruptor Pertamina Bisa Dihukum Mati

Related Posts

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa
Hukum

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui
Kesra

Modus Perdagangan Orang Berkedok Wisata Terbongkar, DPR: Strategi Pencegahan TPPO Perlu Diperbarui

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri
Ekonomi

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag Patut Perkuat Pengamanan Pasar Dalam Negeri

Politik

DPR-Pemerintah Sepakati Polisi Boleh Isi Jabatan Sipil dan Usia Pensiun Diperpanjang

Leave Comment

Terkini

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

Gempa Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Guncangannya Terasa hingga Sulsel

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

BGN Tutup Permanen 504 Dapur MBG, 3 Ribu Lainnya dalam Proses Pemeriksaan

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.