Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Jaksa Agung Sebut Koruptor Pertamina Bisa Dihukum Mati

"Dalam kondisi yang demikian (bencana nasional), bisa-bisa hukuman mati"

by Fadlan Butho
06/03/2025
Jaksa Agung Diminta SP3 Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Jaksa Agung Burhanuddin | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat ancaman hukuman maksimal yaitu pidana mati bagi yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Pasalnya, tindak pidana itu terjadi saat masa-masa pandemi COVID-19 yakni 2018-2023.

“Dalam kondisi yang demikian (bencana nasional non alam), bisa-bisa hukuman mati. Tapi kami akan lihat dulu bagaimana hasil dari penyidikan ini,” ujar Burhanudin saat dikonfirmasi, Kamis (6/3/2025).

Dia menyatakan bakal memantau terus perkembangan hasil penyidikan kasus yang diduga merugikan negara Rp 193 triliun per tahun ini. Termasuk, bila terbukti tindak pidana itu dilakukan pada masa-masa pandemi COVID-19.

Jaksa Agung meminta Jampidsus segera menyelasaikan perkara ini agar kepercayaan masyarakat dapat kembali pulih.

Sebagai informasi, dalam masa pandemi ditetapkan pada 11 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Sementara, dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, pidana mati bisa dijatuhkan bila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu. Ke<span;>tika negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Diketahui kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bergulir tahun 2018-2023.

Jaksa Agung menuturkan bahwa tempus (waktu) dalam perkara ini yakni periode 2018-2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi pertamax yang beredar di pasaran.

“Artinya bahwa periode 2024 sampai saat ini, tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan,” ujar Burhanuddin.

Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Previous Post

Finalisasi Regulasi THR Ojol, Ashabul Kahfi: Harus Kita Kawal Bersama!

Next Post

Boy Thohir-Erick Thohir bakal Diperiksa Kasus Pertamax Oplosan, Jampidsus: Kami Serahkan kepada Penyidik

Related Posts

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Hukum

Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Hukum

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Penyeludupan 25 Kontainer Radio Aktif Nuklir Gagal, Satgas PKH Besutan Febrie Bakal Usut Tuntas
Hukum

Penyeludupan 25 Kontainer Radio Aktif Nuklir Gagal, Satgas PKH Besutan Febrie Bakal Usut Tuntas

Hukum

Soal Korporasi Migor, Kejagung Periksa Eks Anggota Ombudsman Ihwal Merintangi Kasus CPO

Leave Comment

Terkini

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ditahan KPK

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Desakan Usut Dugaan Kredit Bermasalah Kalla Group di Bank Himbara

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

Harapan Motivasi dari KSAL pada Perayaan Ke-40 Tahun SAR Unhas

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Dalami Fakta Sidang Raffi Ahmad Titip iPhone 17 dan Laptop dari Amerika

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Haji Ismail Adham Maktour dan Asrul Azis Kesthuri

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.