Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan Imbas Dugaan Pencemaran Nama Baik

by Ridwan Maulana
04/03/2025
Sumber Global Energy Gugat Danka ke Pengadilan Imbas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Bisnis batu bara yang kian kompetitif membuat banyak pihak menghalalkan segala cara demi meraup cuan. Salah satunya dengan melakukan berbagai rekayasa demi menjatuhkan reputasi sebuah perusahaan.

Seperti dialami PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), perusahaan perdagangan (trading) batu bara yang didirikan pada 17 Maret 2008, merasa dicurangi mitra bisnis asal Vietnam, yakni Danka Minerals Joint Stock Company (Danka).

Merespons perbuatan yang merugikan perusahaan tersebut, Direktur Utama SGER, Welly Thomas melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Sekarang kita lagi proses gugatan ke Danka, lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait pencemaran nama baik,” kata Welly dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (3/3/2025).

Atas gugatan yang dilayangkan pada 12 Februari 2025 itu, Welly menjelaskan, perseroan mengalami kerugian atas dugaan pencemaran nama baik. Sebab, berdampak kepada kepercayaan pelanggan dan rekan bisnis.

“Ya perbankan (dampak), mereka semua menanyakan. Karena kata-kata yang ditampilkan di berita kan fraud. Ya, fraud itu sangat keras kata-katanya ya. Seakan-akan kami itu menipu atau membuat suatu penipuan,” tuturnya.

Dalam menjalankan bisnis trading batu bara, Welly memastikan, SGER tidak pernah melakukan kecurangan. Termasuk merekayasa nilai kalori batu bara yang diperdagangkan.

Sejauh ini, Danka tidak menggugat SGER, atau membawa sengketa ini baik secara litigasi maupun non-litigasi. Semuanya hanya isu yang disebarkan lewat media.

“Jadi, kami tidak bisa dinyatakan bersalah. Dan, kami sangat yakin tidak bersalah. Karena, ini bukan pertama kali kami melakukan pengiriman ke Danka. Itu yang perlu kami tegaskan,” jelas Welly.

Sejauh ini, pihak SGER masih menunggu informasi pemanggilan untuk pemeriksaan dari PN Jaksel. Pihak kuasa hukum yang ditunjuk SGER tengah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, lantaran harus melampirkan terjemahan tersumpah.

“Puji tuhan kami masih menang tender di Vietnam. Jadi ya saya yakin ke depan, kami masih akan banyak menyuplai batu bara ke Vietnam itu,” katanya menambahkan.

Sebagai Informasi, persoalan bermula ketika SGER selaku penjual batu bara meneken kontrak jual-beli No 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 dengan Danka selaku pembeli, tertanggal 21 Juni 2024.

Berdasarkan kontrak tersebut, SGER mengirimkan kargo yang memuat 60.000 metrik ton (MT) batu bara uap Indonesia (plus-minus 10 persen) dengan harga US$66,73 per metrik ton (MT). Dengan spesifikasi batu bara senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.

Dalam kontrak juga disepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010 yang mengatur, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat menunjuk surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveyor & Laboratory (Anindya), sebagai pihak yang berwenang memeriksa kargo.

Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan Anindya, batu bara yang dipasok SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Artinya, tidak ada masalah, sehingga batu bara bisa dikirimkan.

Masalah muncul ketika kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Vietnam, pihak Danka mengeklaim kualitas batu bara lebih rendah ketimbang saat pemuatan.

Menurut Danka, nilai Net As Received (NAR) sebesar 3.744 Kkal/kg. Penilaian itu berdasarkan inspeksi yang dilakukan badan surveyor yang ditunjuk Danka.

Atas kejadian ini, seharusnya, Danka mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), sebagaimana diatur dalam perjanjian. Namun, hal itu tidak dilakukan hingga berakhirnya batas waktu.

Artinya, berdasarkan kesepakatan, hasil survei atau pemeriksaan dari Anindya yakni NARA4525-lah yang berlaku, mengikat kedua belah pihak.

Masalah semakin melebar karena Kementerian Perdagangan dan Industri Vietnam (MOIT) melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bernomor 2056/CH-AP tertanggal 27 September 2024.

Isinya, membeberkan sengketa perdagangan batu bara yang sangat mendiskreditkan SGER. Pasalnya, surat tersebut menyebut SGER telah melakukan fraud (penipuan). Padahal belum ada bukti secara hukum. (dha)

Previous Post

Bawaslu-Ombudsman RI Tandatangani MoU dan Kick Off Ngabuburit Pengawasan Pilkada

Next Post

Pelaku Eksibisionis Sasar Siswi SD di Pesanggarahan, Profesinya Bikin Terkejut

Related Posts

Indonesia-Vietnam Tingkatkan Target Nilai Perdagangan Bilateral
Global

Indonesia-Vietnam Tingkatkan Target Nilai Perdagangan Bilateral

Leave Comment

Terkini

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Wujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global

Korupsi Jalan Mempawah, Bupati Hingga Pejabat Kementerian Diperiksa KPK

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

Usut Korupsi DJKA Medan, KPK Periksa Pensiunan Staf hingga Petinggi PT Waskita Karya

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.