Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Langgar UU ASN, Kehadiran Jamintel Reda Manthovani di HUT Gerindra Diduga Punya Kepentingan Politik

"Seharusnya pejabat ASN tidak perlu menghadiri acara seremonial seperti HUT Partai Gerindra

by Fadlan Butho
25/02/2025
Langgar UU ASN, Kehadiran Jamintel Reda Manthovani di HUT Gerindra Diduga Punya Kepentingan Politik
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kehadiran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Reda Manthovani pada acara HUT Ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025), menuai sorotan publik.

Terlebih kehadirannya menurut sejumlah pihak syarat dengan kepentingan politik, mengingat namanya digadang sebagai salah satu calon jaksa agung.

“Seharusnya pejabat ASN tidak perlu menghadiri acara seremonial seperti HUT Partai Gerindra. Ini akan mengakibatkan konflik kepentingan,” kata Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Jakarta Trubus Rahadiansyah, saat dihubungi wartawan, Selasa (25/2/2022).

Reda juga diduga melanggar undang-undang karena sebagai pejabat Kejagung yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PNS. Kehadirannya di perayaan seremonial Partai Gerindra melangggar peraturan dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sebagai ASN dia (Reda) melanggar UU, karena harus netral. Seharusnya sudah tidak lagi diperbolehkan menghadiri acara seremonial partai politik. Itu tidak diperlukan,” ujarnya.

Trubus tak menutup kemungkinan, kehadiran Jamintel Reda syarat kepentingan politik, kendati mengaku diutus sebagai pejabat Korps Adhyaksa yang mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Jadi ini seperti ada kepentingan,” tutur Trubus.

Jamintel Reda juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang termuat dalam beberapa pasal di PP dan UU ASN. Perlu diketahui, ada aturan yang melarang ASN  termasuk Jamintel, untuk hadir pada kegiatan partai politik.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa dan Kepribadian Aparatur Sipil Negara. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 94 tahun 2021 mengatur antara lain mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran; jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin; batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum; dan hak untuk membela diri melalui upaya administratif bagi PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

Aturan-aturan tersebut juga mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menghadiri kegiatan partai politik.

Jamintel Reda dalam postingan atau unggahan di media sosial Instagram mengaku kehadirannya di HUT Partai Gerindra mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin. Seharusnya, ujar Trubus, Wakil Jaksa Agung Ferry Wibisono yang mewakili, jika Jaksa Agung Burhanuddin berhalangan hadir pada acara HUT Partai Gerindra.

Pada postingan itu, Jamintel Reda tampak bersalaman dengan sejumlah tamu yang hadir, dimulai dari para Anggota DPR/MPR, para pejabat setingkat menteri (Kabinet) merah putih dan para ketua lembaga.

“Belum ada aturan yang mengatur kehadiran pejabat ASN/PNS mewakili pimpinan. Namun, kehadiran Jamintel Reda akan menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Trubus.

Previous Post

Begal Payudara di Kawasan Pesanggrahan Diringkus Polisi, Ternyata Pelaku Seorang Karyawan

Next Post

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di Pilkada Serang, PAN: Ratu-Najib Bakal Menang Lagi

Related Posts

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan
Hukum

Ditahan di KPK, Eks Jampidsus Febrie Anggap ada Pelanggaran Prosedur dan Dorongan Pimpinan

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU
Hukum

Polemik Penanganan Kasus Eks Jampidsus, Pakar: KPK Sepatutnya Ambil Alih melalui Mekanisme MoU

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!
Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Febrie: Jika Ini Keputusan Pimpinan Saya Hadapi!

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Sudah Dicegah, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Bos Djarum Victor Hartono cs

Leave Comment

Terkini

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

Kabar Duka, Trisno PAS Band Meninggal Akibat Komplikasi Penyakit

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

BNPB Cegah Karhutla di Kalteng Meluas, Satgas Darat dan Udara Dioptimalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korporasi LPEI, Ahli Sarankan Dahulukan Prosedur Perdata Sebelum Proses Pidana

Pengembangan Korupsi Iklan, Group Head Komunikasi Pemasaran Bank BJB Diperiksa KPK

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

El Nino Diprediksi hingga Awal 2027, BMKG Gencarkan Operasi Modifikasi Cuaca

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.