HARNAS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) membekuk duo sekawan penjual kosmetik ilegal. Pasalnya, kosmetik berupa krim hingga serum itu dijual tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jaksel, AKP Indra Darmawan menjelaskan, praktik ilegal awalnya terendus di Jalan Kemang Utara RW 01 RT 13 Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel.
“Berawal dari laporan masyarakat tanggal 21 Januari 2025 tentang adanya dugaan pelanggaran konsumen,” kata Indra saat jumpa pers terkait pengungkapan kasus di Mapolres Metro Jaksel, Senin (24/2/2025).
Indra menjelaskan, pelapor membeli kosmetik secara online yang diduga tidak dilengkapi petunjuk bahasa, label BPOM, dan kandugan bahan. Kemudian, Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jaksel, kata Indra melanjutkan, melakukan penyelidikan terkait dugaan kosmetik tersebut dibeli dari akun Tokopedia di Toko Krim HN Ori Official dengan resi TKP01/9631XFN0 yang diduga tidak berizin.
“Serta tidak mencantumkan kode produksi, komposisi bahan pembuatan, produksi, dan tanggal kedaluwarsa. Hasil penyelidikan didapat barang tersebut dikirim melalui (jasa ekspedisi) JNE yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat,” ujar Indra memaparkan.
Selang beberapa waktu, tepatnya pada Kamis (13/2/2025), polisi dari Unit Krimsus Satreskrim Polres Jaksel menangkap pelaku berinisial MS (35) di Bekasi, Jabar. Pria ini merupakan pemilik usaha tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi lalu mengetahui tempat pembuatan kosmetik ilegal itu beralamat di Jalan Binasarana Kavling Binamarga Blok E Nomor 2, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi, Jabar. Pelaku lainnya berinisial R (37) pun ditangkap. Terungkap, dia merupakan anak buah MS.
Tak ayal, modus operandi duo sekawan memproduksi dan menjual kosmetik ilegal itu diketahui.
Rupanya, pelaku membeli bahan baku Pasar Asemka, Jakarta Barat, secara online. Setelah itu, pengemasan ulang dilakukan untuk krim siang dan malam.
“Dikemas ke dalam pot ukuran 15 ml dan 30 ml. Sedangkan untuk serum (dikemas) ke botol ukuran 30 ml dan 60 ml dan dijual dalam bentuk paket murah yaitu HN 15 dengan harga Rp35 ribu dan HN 30 seharga Rp60 ribu,” kata Indra.
Sejumlah barang bukti diamankan, antara lain 89 paket HN dan CR yang dikemas dalam bentuk paket. Kemudian 36 paket HN dan CR serta stiker, gunting, lakban, potongan kardus dan satu botol plastik berisi serum.
Indra menyebut, pelaku berinisial R mengaku melakoni perbuatan itu lantaran sudah pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Kemudian, setelah tidak lagi bekerja, R melakukan kegiatannya sendiri. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan kami
“Pelaku tidak mampu menunjukkan legalitas atas kegiatan tersebut maupun izin usaha terkait tempat pengemasan kosmetik tersebut,” katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga tidak dapat menunjukkan legalitas terkait produk kometik tersebut.
Pelaku R lalu mengaku memproduksi dan menjual kosmetik ilegal kurang lebih selama 1,5 tahun. Omzet atau keuntungan selama 1,5 tahun itu bisa tembus Rp 1,5 miliaran dengan rata-rata per bulan Rp 60 juta hingga Rp100 juta.
Kini duo sekawan MS dan R sudah ditetapkan tersangka dan meringkuk di sel tahanan Polres Metro Jaksel.
Mereka dijerat Pasal 138 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 12 tahun atau denda paling banyak sekitar Rp5 miliar.
Cek sebelum Membeli
Sementara, Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan Balai Besar POM Jakarta, Aam Aminah mengapresiasi kinerja Polres Metro Jaksel membongkar penjualan kosmetik ilegal.
Aam kemudian mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya dengan mematuhi regulasi yang berlaku. Selain itu, berkomitmen untuk menjamin produknya agar memenuhi ketentuan legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.
Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas, dengan terus meningkatkan literasi.
Dia menambahkan, para konsumen sepatutnya ingat untuk mengecek sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
“Masyarakat diharapkan hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi. Jangan mudah terpengaruh iklan produk kosmetik yang menggunakan klaim berlebihan, termasuk klaim memberikan efek instan.” (dha)










