Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik

DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

by Aria Triyudha
27/10/2025
DPR Didesak Tindak Tegas KPU Buntut Kasus Jet Pribadi Puluhan Miliar

Koordinator TePI Jakarta Jeirry Sumampow (Foto: theindonesianinstitute.com)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Komite Pemilih Indonesia (TePI) mendesak Komisi II DPR RI mengambil tindakan tegas terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penggunaan jet pribadi diluar kepentingan tugas dalam proses Pemilu 2024.

Menurut Koordinator TePI Jakarta Jeirry Sumampow, tindakan tegas itu perlu ditempuh seiring langkah Komisi II DPR RI yang akan memanggil KPU setelah adanya sanksi dari DKPP tersebut.

“Langkah Komisi II DPR memanggil komisioner KPU patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas pemanggilan dan klarifikasi,” kata Jeirry, Senin (27/10/2025).

Dia menjelaskan, sebagai lembaga legislatif, Komisi II DPR memang tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi etik seperti DKPP. Namun, komisi tersebut mempunyai instrumen sanksi politik dan administratif yang tidak kalah penting untuk menjaga integritas kelembagaan.

Instrumen sanksi politik dan administratif itu, ujar Jeirry melanjutkan, antara lain dengan merekomendasikan kepada Presiden untuk mengevaluasi kinerja dan integritas para komisioner KPU.

“Selain itu, bisa juga dengan menunda atau membatasi pembahasan anggaran KPU, termasuk anggaran tambahan atau program khusus hingga lembaga tersebut menunjukkan langkah konkret memperbaiki transparansi dan akuntabilitas,” ucap Jeirry.

Kemudian, Komisi II DPR disebut terbuka kemungkinan membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki lebih dalam penggunaan anggaran dan potensi pelanggaran hukum terkait kasus penggunaan jet pribadi tersebut.

Jeirry pun mendorong Komisi II DPR turut memanggil DKPP guna meminta penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan etik yang melatarbelakangi sanksi terhadap KPU yang dinilai terbilang ringan.

“Langkah-langkah itu sangat penting karena kasus ini bukan hanya pelanggaran individu, tetapi juga mencederai kredibilitas kelembagaan penyelenggara pemilu secara keseluruhan,” kata Jeirry

Ia khawatir apabila DPR hanya berhenti pada pemanggilan tanpa tindakan tegas, publik semakin kehilangan kepercayaan terhadap seluruh arsitektur kelembagaan pemilu yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi.

“Langkah tegas, terbuka, dan konsisten, agar kasus ini (penggunaan jet pribadi oleh KPU) menjadi momentum pemulihan integritas lembaga penyelenggara pemilu. Demokrasi Indonesia tidak boleh dibiarkan dikendalikan oleh lembaga yang mengabaikan tanggung jawab etik dan moral di hadapan publik,” ujar Jeirry menegaskan.

Diketahui, penggunaan jet pribadi dengan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) puluhan miliar oleh KPU berujung sanksi DKPP.

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melalui Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Hal ini mengemuka saat Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito membacakan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi keras tersebut yaitu Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin  beserta empat komisioner KPU yakni Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Sanksi serupa sama juga diberikan kepada Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno.

Terungkap, keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

DKPP menilai, para teradu menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. Saat sidang pemeriksaan, pengadaan jet pribadi  dirancang untuk menyatukan dan memastikan distribusi logistik Pemilu Tahun 2024 di daerah-daerah yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Pada kenyataannya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Dewa mengungkapkan, jet pribadi itu Akan hanya digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, pemberian santunan untuk petugas badan adhoc, dan pemantauan kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

DKPP menilai, tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak diperbolehkan menurut etika penyelenggara pemilu. Terlebih, para teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah. Hal itu tak sesuai dengan asas efisien dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan serta penyimpangan pada penggunaan penyewa jet pribadi.

Previous Post

Periksa Rajiv Nasdem, KPK Dalami Aliran Duit dari Satori untuk Pengamanan Kasus CSR BI-OJK

Next Post

Soal Aliran Dana CSR BI, KPK Kantongi Peran Anggota DPR Rajiv

Related Posts

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!
Politik

DPR Bahas Revisi UU Pemilu Selasa Depan, Dasco: Tak Ada Pihak yang Ditinggalkan!

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu
Politik

Bawaslu Perkuat Literasi Digital untuk Awasi Pemilu

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi
Politik

DKPP: Aduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Wajib Penuhi Persyaratan Administrasi

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun
Politik

DKPP Catat 5.894 Aduan dan Pecat 815 Penyelenggara Pemilu dalam 14 Tahun

Leave Comment

Terkini

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Termasuk Rektor, KPK Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Penerimaan Maba Unsoed

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

Rugikan Negara, Jaksa Tuntut Enam Terdakwa LPEI Bersalah Memperkaya Debitur

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

KPK Benturkan Keputusan Pembiayaan Haji dengan Pembagian Kuota Tambahan

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

Kasus Kuota Haji, Jaksa: Yaqut Renggut Hak Warga Negara yang Hendak Beribadah

KPK Tangkap 14 Orang di Purwokerto, Salah Satunya Rektor UnSoed

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.