Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Kesra

Vokalis Band Punk Sukatani Dipecat sebagai Guru Diduga Buntut Lagu Kritik Polisi, P2G: Diskriminatif!

by Ridwan Maulana
24/02/2025
Vokalis Band Punk Sukatani Dipecat sebagai Guru Diduga Buntut Lagu Kritik Polisi, P2G: Diskriminatif!

Aksi panggung band punk Sukatani. (Foto: tangkapan layar Instagram @sukatani.band)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengecam dugaan pemecatan secara sewenang-wenang terhadap Novi Citra Indriyani yang merupakan guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara, Kab. Banjarnegara. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri menyebut, ada potensi pelanggaran terhadap perlindungan guru.

“Bagi kami, yang dialami ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,” kata Iman dikutip Senin (24/2/2025).

Seperti diketahui, ada dugaan pemecatan guru Novi karena aktivitasnya menjadi musisi yaitu vokalis band punk, Sukatani. Mencuat dugaan, kasus ini berkaitan dengan lagu berjudul “Bayar, bayar, bayar,” dari Band Sukatani yang liriknya mengkritik polisi.

“Kami tentu sebagai organisasi profesi guru, berdasarkan UU Guru dan Dosen, memiliki kewajiban mengadvokasi guru. Sebagaimana dalam pasal 42 UU Nomor 14 tahun 2005. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan memberi bantuan hukum kepada guru dan memberikan perlindungan profesi guru,” kata Iman menambahkan.

Lebih lanjut, P2G merekomendasikan sejumlah hal, antara lain menegaskan tentang kecaman atas keputusan pihak sekolah memecat guru Novi. Sebagaimana diberitakan, pihak sekolah beralasan ada pelanggaran kode etik yang berkaitan syariat Islam oleh guru Novi.

“Nah, kalau kita lihat realita di sekolah-sekolah, ketika guru diduga melanggar aturan atau kode etik yang ditetapkan sekolah, biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru ada sanksi berat yang dikeluarkan,” ujar Iman lagi.

Berdasarkan informasi beredar, Novi berstatus guru tetap yayasan (GTY). Tentu sekolah harus memenuhi tahapan dalam pemberian sanksi.

“Namun, dugaannya sekolah atau yayasan langsung saja memecat Ibu Novi, pasti ada alasan khusus,” ungkap Iman.

P2G mengkhawatirkan adanya tekanan dan keterlibatan dari institusi lain yang bersifat memaksa sekolah/yayasan. (dha)

Previous Post

Lepas Indra Sjafri, PSSI Cari Sosok Baru Pelatih Timnas U-20

Next Post

Tak Saling Melemahkan Sesama Penegak Hukum, KPK Diminta Fokus Bangun Sistem Antikorupsi

Related Posts

SE Mendikdasmen 7/2026 Tuai Polemik, P2G: Guru Honorer Jangan Dipecat, Angkat sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Kesra

SE Mendikdasmen 7/2026 Tuai Polemik, P2G: Guru Honorer Jangan Dipecat, Angkat sebagai ASN PPPK Penuh Waktu

Peringatan Hari Guru Nasional, Menag Berpesan soal Pembangunan Pendidikan hingga Peningkatan Kompetensi
Kesra

Peringatan Hari Guru Nasional, Menag Berpesan soal Pembangunan Pendidikan hingga Peningkatan Kompetensi

DPR Usul Sekolah Dilibatkan Kelola MBG Imbas Maraknya Keracunan Massal
Kesra

Tak Setuju Guru Jadi Penanggung Jawab MBG, P2G Sentil Badan Gizi Nasional

Menag Nasaruddin Minta Maaf Buntut Pernyataan Viral Bandingkan Guru dan Pedagang
Kesra

Menag Nasaruddin Minta Maaf Buntut Pernyataan Viral Bandingkan Guru dan Pedagang

Leave Comment

Terkini

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Pekerja Platform Dinilai Butuh Peraturan Tersendiri, Terpisah dari RUU Ketenagakerjaan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Belasan Tahun Perjuangkan Rumah Warisan Keluarga, Warga Pontianak Bersurat ke Presiden Prabowo Mohon Keadilan

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Maling Gasak Kotak Amal Masjid Kebayoran Lama, Pasrah Dikeler ke Kantor Polisi Usai Masuk Kamar Mandi

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Mitigasi Bencana Harus Dimulai dari Perencanaan

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Dua Pemuda Bercelurit Niat Tawuran Dibekuk Polisi di TPU Tanah Kusir, Sempat Viral Dikira Begal!

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Cari Aktor Lain di Proyek EDC BRI, KPK Dalami Peran Direktur Utama PT Integra Pratama

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.