Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

MK Diminta Cermat Ambil Keputusan Sengketa Pilkada 2024

by Ridwan Maulana
14/02/2025
MK Diminta Cermat Ambil Keputusan Sengketa Pilkada 2024

Gedung Mahkamah Konstitusi | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi menegaskan, setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran hak. Apalagi proses sengketa Pilkada Serentak 2024, yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemangku kepentingan di bidang hukum, tutur Resmen melanjutkan, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap putusan yang diambil.

“Apa gunanya cepat jika dampaknya berpotensi merugikan,” kata Resmen kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Resmen pun memberi contoh dalam kasus gugatan yang melibatkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sebagai pemohon, dengan KPU Kabupaten Barito Utara sebagai termohon. Kasus ini, menurut Resmen, memiliki keunikan dalam prosesnya.

“Pada 3 Desember, Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi agar dilakukan pemilihan suara ulang. Namun pada 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB, KPU Barito Utara justru merilis hasil resmi pemungutan suara,” ujar Resmen.

Meski mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPU Barito Utara, Resmen menilai, kecepatan tersebut justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Bawaslu memberikan rekomendasi untuk pemilihan suara ulang. Namun KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan hal tersebut hanya dalam rentan waktu yang sangat singkat, kurang dari 12 jam. Ini luar biasa, tapi ada konsekuensinya,” kata Resmen.

KPU Barito Utara berpendapat, langkah yang pihaknya ambil sudah sesuai dengan prosedur, dengan melakukan rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk TNI, kepolisian, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

Kemudian, hasil koordinasi ini dituangkan dalam sebuah telaah hukum yang menurut KPU sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.

Namun, Resmen mempertanyakan apakah keputusan KPU tersebut sepenuhnya transparan, mengingat KPU menyatakan bahwa hasil telaah hukum tersebut bersifat rahasia.

“Tapi pertanyaan muncul, rahasia? Apa yang disembunyikan?” tegas Resmen.

Resmen berharap agar dalam sidang pembuktian yang akan datang, majelis hakim dapat melihat permasalahan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan dampak merugikan yang dirasakan oleh pihak pemohon.

“Kami tidak ingin mendahului putusan. Tapi kami berharap Majelis Hakim dapat melihat ini dalam satu kesatuan yang utuh yang nyata-nyata merugikan pihak pemohon,” tutur Resmen.

Hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pembuktian gugatan Pilkada Barito Utara. Pemohon dan termohon kabarnya sudah menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan tersebut. (PUR)

Previous Post

Praktisi Hukum: Putusan MK Tunjukan Adanya Indikasi Pelanggaran di Pilkada Bupati Barito Utara

Next Post

30 WNI Terungkap Jadi Online Scammer di Filipina, Simak Penjelasan Kemenlu

Related Posts

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat
Politik

Patut Ditolak, Pilkada Lewat DPRD Dinilai Sebuah Kemunduran hingga Rampas Kedaulatan Rakyat

Pengembalian Pilkada ke DPRD Ditolak, TePI Indonesia: Picu Transaksi Politik Mahal dan Sulit Diawasi
Politik

Peniadaan Pilkada Langsung Tak Hapus Politik Uang, Hanya Melokalisasi Korupsi

Bawaslu Soroti Tantangan Integritas dan Penguatan Data Pemilih
Politik

Bawaslu Soroti Tantangan Integritas dan Penguatan Data Pemilih

KPU Raih Penghargaan Lembaga Non Struktural Informatif dari Komisi Informasi Pusat
Politik

KPU Raih Penghargaan Lembaga Non Struktural Informatif dari Komisi Informasi Pusat

Leave Comment

Terkini

Pejabat Imigrasi Jakarta Barat Terjaring OTT KPK

Kejagung Geledah Kantor BGN usai Dadan Hindayana Dicopot

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Salah Satu Alasannya Terkait Program MBG

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

KPK Tahan Tiga dari Empat Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Lamongan

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Resmi Nakhodai Jaksel, Wali Kota Syafrin Liputo Beberkan Program Prioritas 100 Hari Kerja

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.