HARNAS.CO.ID – Praktisi Hukum Kepemiluan Resmen Khadafi menegaskan, setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan ketidakadilan atau pelanggaran hak. Apalagi proses sengketa Pilkada Serentak 2024, yang kini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemangku kepentingan di bidang hukum, tutur Resmen melanjutkan, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap putusan yang diambil.
“Apa gunanya cepat jika dampaknya berpotensi merugikan,” kata Resmen kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Resmen pun memberi contoh dalam kasus gugatan yang melibatkan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya sebagai pemohon, dengan KPU Kabupaten Barito Utara sebagai termohon. Kasus ini, menurut Resmen, memiliki keunikan dalam prosesnya.
“Pada 3 Desember, Bawaslu mengirimkan surat rekomendasi agar dilakukan pemilihan suara ulang. Namun pada 4 Desember 2025 pukul 00.15 WIB, KPU Barito Utara justru merilis hasil resmi pemungutan suara,” ujar Resmen.
Meski mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan oleh KPU Barito Utara, Resmen menilai, kecepatan tersebut justru menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Bawaslu memberikan rekomendasi untuk pemilihan suara ulang. Namun KPU mempertimbangkan untuk tidak melakukan hal tersebut hanya dalam rentan waktu yang sangat singkat, kurang dari 12 jam. Ini luar biasa, tapi ada konsekuensinya,” kata Resmen.
KPU Barito Utara berpendapat, langkah yang pihaknya ambil sudah sesuai dengan prosedur, dengan melakukan rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk TNI, kepolisian, dan Bawaslu Kabupaten Barito Utara.
Kemudian, hasil koordinasi ini dituangkan dalam sebuah telaah hukum yang menurut KPU sesuai dengan peraturan yang ada, yakni PKPU 15 tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531 Tahun 2024.
Namun, Resmen mempertanyakan apakah keputusan KPU tersebut sepenuhnya transparan, mengingat KPU menyatakan bahwa hasil telaah hukum tersebut bersifat rahasia.
“Tapi pertanyaan muncul, rahasia? Apa yang disembunyikan?” tegas Resmen.
Resmen berharap agar dalam sidang pembuktian yang akan datang, majelis hakim dapat melihat permasalahan ini secara menyeluruh dan mempertimbangkan dampak merugikan yang dirasakan oleh pihak pemohon.
“Kami tidak ingin mendahului putusan. Tapi kami berharap Majelis Hakim dapat melihat ini dalam satu kesatuan yang utuh yang nyata-nyata merugikan pihak pemohon,” tutur Resmen.
Hari ini, sekitar pukul 13.30 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan pembuktian gugatan Pilkada Barito Utara. Pemohon dan termohon kabarnya sudah menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan tersebut. (PUR)










