HARNAS.CO.ID – Seorang wanita paruh baya berinsial FW (42) terpaksa menjalani proses hukum dan meringkuk di tahanan Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) setelah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, FW mempekerjakan dua anak gadis di bawah umur yakni AF (16) dan NM (16) sebagai Lady Companion (LC) di Karaoke Camel Eon, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel.
“FW ditangkap di Karaoke Camel Eon Minggu (10/11/2024) pukul 00.15 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Gogo menjelaskan, praktik TPPO itu bermula saat AF ke Camel Eon Karaoke. Gadis itu kemudian bertemu FW yang rupanya merupakan karyawan sekaligus “Mami” di tempat hiburan tersebut. FW lalu menawarkan pekerjaan sebagai LC kepada AF.
Saat itu, FW membeberkan kepada AF tentang bayaran yang akan diterima.
“Saudari AF ditanyakan umur mengaku 17 tahun. FW selaku MAMI menjelaskan setiap calling cash (CC) mendapatkan Rp 70.000 jam, setiap harinya mendapatkan minimal tiga jam CC kadang lebih dan kadang kurang, gaji dibayarkan awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2 dan mendapatkan gaji tiap bulan CC sekurang-kurangnya Rp 800.000 per 12 jam,” ujar Gogo.
Lebih lanjut, kata Gogo, tawaran itu diterima AF. AF kemudian bekerja dan pada Sabtu (1/9/2024), dia lalu mengajak temannya berinisial M (16) untuk bekerja di Karaoke Camel Eon.
“M diwawancarai oleh manager dan dijelaskan cara kerjanya kemudian sempat ditanya umur, M mengaku
berumur 17 Tahun. M langsung diterima kerja di hari itu,” ujar Gogo menerangkan.
Namun, praktik TPPO itu terendus setelah anggota Polres Metro Jaksel bersama tim menyambangi Camel Eon Karaoke.
“Anggota dan tim menemukan dugaan TPPO dan atau Perlindungan anak
yang dilakukan FW terhadap AF dan M. pelaku dan korban dibawa ke
Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan,” ucap Gogo.
Gogo menyebut, sejumlah barang bukti turut diamankan. Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menetapkan FW sebagai tersangka lantaran mempekerjakan anak dibawah umur dan mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual.
FW dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU). Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 88 dan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain kasus yang melibatkan “Mami” FW, Polres Metro Jaksel juga mengungkap praktik TPPO di Karaoke Jawa-Jawa Club, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel. Dalam kasus ini, polisi menangkap perempuan berinisial Y (46) lantaran memperkejakan anak perempuan di bawah umur berinisial B (17) sebagai pelayan.
“Modusnya mempekerjakan anak di bawah umur dan mengeksploitasi, mempekerjakan anak secara ekonomi dan seksual,” kata Gogo.
Dia menambahkan, Y ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 88 Juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 THN 2014 tentang Perlindungan anak, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 297 KUHP.
Penulis: Aria Triyudha








