Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Nusantara

Praktik TPPO Modus Pekerja Migran Digagalkan Polres Jaksel, Para Korban Disembunyikan di Apartemen

by Ridwan Maulana
13/11/2024
Praktik TPPO Modus Pekerja Migran Digagalkan Polres Jaksel, Para Korban Disembunyikan di Apartemen

Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung (tengah) menunjukkan barang bukti dengan tiga tersangka pelaku TPPO saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Selasa (12/11/2024). (Foto: Harnas.co.id/Aria Triyudha)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). Total ada enam perempuan menjadi korban dari pelaku yang berjumlah tiga orang.

“(Para pelaku) merekrut para calon pekerja migran dari berbagai daerah untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ke Erbil, Kurdistan dengan tawaran gaji 300 USD,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dalam keterangannya dikutip Rabu (13/11/2024).

Gogo menjelaskan, ketiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka terdiri dari dua perempuan dan seorang laki-laki dengan inisial DR, DC, serta AG. Sedangkan keenam perempuan yang menjadi korban berinisial PM, UA, AK, M, JM, dan MR.

Para tersangka dicokok di Apartemen Kalibata City, Tower Damar, Pancoran, Jakarta Selatan dan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang, Kamis (7/11/2024) lalu.

“Calon pekerja migran ditampung di apartemen atau rumah kontrakan,” kata Gogo.

Lebih lanjut, Gogo mengungkapkan, ketiga tersangka berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Tersangka DC menampung para calon PMI yang telah dilengkapi paspor di Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang. Kemudian, ditampung secara berpindah dari daerah Condet Jakarta Timur ke Tower Damar Apartemen Kalibata, Pancoran, Jaksel.

Sedangkan tersangka DR mengurus pengajuan visa para korban. “Tersangka DR merupakan WNI yang telah bekerja di Erbil Kurdistan selama tahun,” ujar Gogo.

Keenam perempuan yang akan dijadikan pekerja migran ilegal itu bakal diterbangkan dengan dari Bandara Soekarno Hatta menuju Turki (bebas
Visa) transit Doha Qatar.

“Selanjutnya akan dijemput oleh handle yang dipersiapkan, kemudian visa Erbil Kurdistan diberikan untuk
melanjutkan penerbangan ke negara tujuan,” kata Gogo menambahkan.

Kini, ketiga tersangka ditahan di Polres Metro Jaksel dengan sejumlah barang bukti yang diamankan saat penangkapan. Mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan Pasal 56 KUHP.

“(Ketiga tersangka) terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Gogo.

Penulis: Aria Triyudha

Previous Post

Delapan Parpol Terima Duit Rp33,6 Miliar dari Pemerintah

Next Post

Aksi “Mami” di Karaoke Blok M: Jadikan Remaja sebagai LC hingga Dibekuk Polisi

Related Posts

Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel, Polres Jaksel Periksa PLN
Nusantara

Siswi SMAN 6 Tewas Tersangkut Kabel, Polres Jaksel Periksa PLN

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang
Nusantara

Gelar Razia Skala Besar, Polres Jaksel Amankan Pemuda Bawa Sajam hingga Obat-obatan Terlarang

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!
Nusantara

Praktik Jual Beli Obat Keras Diungkap Satresnarkoba Polres Jaksel, Modusnya Didagangkan Lewat Toko Kelontong!

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi
Hukum

Polres Jaksel Gagalkan Peredaran 2.700 Ekstasi Jaringan Prancis, Dua Pelaku Dibekuk saat Transaksi

Leave Comment

Terkini

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

Indonesia Gastrodiplomacy Series Makassar 2026 Berbuah Manis, 16 Negara Berminat Kerja Sama

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

KPK Tahan Bupati dan Sekda Kuansing Riau

Cak Imin Siap Bantu KPK Bongkar Korupsi di Kemenaker

Usut Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Syarif eks Direktur PT Brantas Abipraya

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polri dan Awak Media Perkuat Sinergi Lewat Permainan Paintball

OTT di Kuansing KPK Sita Barbuk dan Amankan 10 Orang, Bupati juga Sekda Diduga Kabur

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.