HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Pencegahan lantaran penyidik KPK tengah mengusut kasus tersebut.
“Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia (WNI), yaitu AFI, DDWT dan ROC,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Menurut informasi, sosok berinisial AFI tersebut adalah eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Rumah yang bersangkutan sempat digeledah tim penyidik KPK.
Larangan bepergian ke luar negeri itu berlaku untuk 6 bulan ke depan. Langkah ini ditempuh karena penting bagi mereka tetap berada di Indonesia untuk menghadapi proses penyidikan.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur,” tutur Tessa.









