HARNAS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp12 triliun mengendap di rekening yayasan pelaksana pada 2025. Temuan itu menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional tersebut.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengungkapkan dari total anggaran MBG sebesar Rp85 triliun pada 2025, realisasi penyerapan hanya sekitar 60 persen. Kondisi itu menyebabkan sisa anggaran mengendap di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Dari 85 triliun anggaran untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya ada duit yang mengendap di akunnya si yayasan,” kata Aminuddin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu, (20/5/2026).
Menurut dia, persoalan muncul karena mekanisme transfer dana dilakukan secara rutin tanpa memperhitungkan saldo dana yang masih tersisa di rekening yayasan.
Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih atau overpay, meski pada akhirnya dana tersebut dikembalikan.
“Begitu mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp12 triliun yang mengendap di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” ujarnya.
KPK menilai pola penyaluran tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola anggaran MBG. Seharusnya, kata Aminuddin, pemerintah terlebih dahulu mengecek sisa dana yang masih tersedia di rekening yayasan sebelum melakukan transfer berikutnya.
“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru ditransfer lagi,” kata dia.
Selain menyoroti dana mengendap, KPK juga mengkritik skema penyaluran dana MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper).
Dalam praktiknya, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai ketika dana masuk ke virtual account yayasan, padahal proses distribusi anggaran masih berlanjut hingga ke dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan.
KPK memandang mekanisme tersebut membuka celah lemahnya pengawasan karena rantai distribusi dana menjadi panjang dan rawan menimbulkan inefisiensi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika mengatakan temuan terkait lemahnya perencanaan anggaran menjadi salah satu fokus evaluasi lembaganya.
Menurut dia, tambahan anggaran terus diajukan tanpa mempertimbangkan tingkat penyerapan sebelumnya.
“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih kepada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” ujar Aida.
KPK menyebut telah menyampaikan hasil kajian beserta rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026. Salah satu rekomendasi utama ialah perbaikan mekanisme penganggaran dan evaluasi skema Banper agar lebih sesuai dengan karakteristik program MBG.
Tahun ini, KPK juga akan melanjutkan kajian lebih mendalam terkait penganggaran MBG, termasuk aspek pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan guna meminimalisasi potensi penyimpangan dalam program dengan anggaran jumbo tersebut.










