Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Paparan JAM Pidsus soal Penyelamatan Keuangan Negara Dengan Menjadikan Korporasi Sebagai Objek Hukum

by Fadlan Butho
26/09/2024
Paparan JAM Pidsus soal Penyelamatan Keuangan Negara Dengan Menjadikan Korporasi Sebagai Objek Hukum
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam beberapa kasus korupsi yang ditangani tidak saja menjerat pelaku perorangan. Namun juga pihak korporasi sebagai obyek hukum untuk dimintai pertanggung-jawaban secara pidana.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan strategi korporasi dijadikan sebagai obyek hukum dalam kasus korupsi, selain untuk membuat efek jera juga untuk menghasilkan pendapatan negara.

“Karena korporasi sebagai pelaku akan dihukum untuk membayar denda. Sehingga hal tersebut dapat mengoptimalkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara,” kata Febrie kepada wartawan, Kamis (26/09/2024).

Dia mengakui pemulihan keuangan negara kini menjadi fokus dari pihaknya seiring dengan adanya perubahan atau pergeseran paradigma dalam penanganan kasus korupsi yang semula hanya fokus pemidanaan

Adapun, katanya, untuk pemulihan kerugian negara aparat penegak hukum telah dibekali instrumen penyitaan sebagaimana diatur Pasal 39 KUHAP untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tutur dia, adanya kewenangan Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti yang telah dipertegas dalam Pasal 30C huruf g Undang-Undang Kejaksaan

Dia mengatakan untuk sita eksekusi tidak lagi memerlukan izin penyitaan dari pengadilan. Namun JAM Pidsus meminta jaksa sebagai eksekutor harus cermat dan melakukan telaah yang mendalam sebelum melakukan sita eksekusi.

Hal senada sebelumnya disampaikan JAM Pidsus pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Perlakuan Terhadap Objek Sita Eksekusi Berkaitan dengan Hak-Hak Pihak Ketiga yang Beritikad Baik” pada, Rabu (25/09/2024).

Kegiatan FGD yang diselenggarakan JAM Pidsus menghadirkan Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono sebagai “Keynote Speaker” dan sejumlah nara sumber. Yaitu Hakim Agung Dr Yanto, Expertise Hukum Agraria dan Hak Tanggungan Prof Maria SW Sumardjono, Expertise Hukum Bisnis dan Perseroan Prof. Dr. Nindyo Pramono dan Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tedy Syandriadi.

Wakil Jaksa Agung dalam FGD tersebut mengatakan tema yang diangkat kali ini sangat menarik karena berkaitan dengan benturan rezim publik keuangan negara dengan rezim privat.

Oleh karena itu dia mengingatkan langkah-langkah prosedural bagi penyidik dalam melakukan sita eksekusi perlu mempertimbangkan Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunity (peluang) and Thread (ancaman) dan sesuai KUHAP.

Selain itu, katanya, terkait aset hasil korupsi seringkali pelaku bertindak cepat dalam mengalihkan aset agar tidak terdeteksi melalui money laundring.  “Karena itu penyidik harus lebih cepat dalam menyita aset tersebut,” ujarnya.

Sementara JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengungkapkan kalau pihaknya telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun pada tahun 2023.

“Angka tersebut melebihi target PNBP tahun sebelumnya,” ujarnya menambahkan. 

Previous Post

Korupsi Program Bandung Smart City, KPK Tahan 4 Tersangka

Next Post

Usut Suap Izin Tambang di Kaltim, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri

Related Posts

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara
Hukum

Jadi Tersangka ke 7 Korupsi MBG, Kejagung Jebloskan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan ke Penjara

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Hukum

Ini Alasan Kejagung Tolak JC Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing
Hukum

Atur dan Jual Beli SPPG, Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra MBG Glory Harimas Sihombing

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Perkara Investasi TaniHuB, Eks Bos BRI Ventures Divonis Tiga Tahun 

Leave Comment

Terkini

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Buntut Parkir Liar, Belasan Motor di Depan Mal Dharmawangsa Jaksel Diangkut Petugas

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Tim Hukum Jokowi Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo: Biasa Saja, Bukan Bagian Pokok Perkara!

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Ditemani Muzani, Menlu Sugiono Bakal Terbang ke Iran Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Tiga Korporasi TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dari Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Banyak Tak Tepat Sasaran, Usulan Penerima Bantuan Rehabilitasi Rumah Disorot

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.