Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Khawatir Kedaluwarsa, IPW Minta Jaksa Agung Usut Kasus 15 Unit Pesawat MA60

Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara

by Fadlan Butho
15/08/2024
Khawatir Kedaluwarsa, IPW Minta Jaksa Agung Usut Kasus 15 Unit Pesawat MA60
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) medesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang (TPPU) pembelian 15 unit pesawat MA60.

Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 46,5 juta dolar AS.

Kasus tersebut diketahui pernah diusut Kejagung pada tahun 2011 dan dikhawatirkan kedaluwarsa dalam beberapa tahun ke depan.

Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kasus ini tidak masuk peti es dan sangat berpotensi kedaluwarsa, tidak bisa dituntut mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2011.

“Harga per unit pesawat tersebut diduga dimarkup dari 11,2 juta menjasi 14,3 juta. Pesawat tersebut diketahui diproduksi oleh Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA),” beber Sugeng saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Kemudian, lanjut Sugeng, dari skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan diduga dimanipulasi menjadi government to business.

Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang saat ini sudah tutup,  yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft  Industry dari China.

“Waktu itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kala menolak adanya MoU ini. Oleh karena itu penting Jusuf Kalla dimintai keterangan,” ucapnya.

Namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk kepentingan Merpati Nusantara Airlines. Penandatanganan tersebut dilakukan Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran  pinjaman dijamin pemerintah dengan APBN. dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran.

“Nah apabila itu dijamin APBN maka itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam satu rapat penganggaran,” katanya.

Diduga, modus untuk mengamankan uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker boneka yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry yang diperankan MS pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS. Diduga atas inisiatif AH pemilik PT. IMC Pelita Logistik. 

 

 

Previous Post

Tito Singgung Hak Politik Pj Kepala Daerah dalam Pilkada: Kami Tidak Menghalangi!

Next Post

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Gede Sumadi

Related Posts

Eks Jampidsus Febrie jadi Tersangka Korupsi dan Pencucian Uang
Hukum

Tan Kian Hanya Saksi Korban Pemerasan, Berkas Eks Jampidsus Febrie Tahap Satu

Wakil Jaksa Agung, Jampidsus Hingga Jampidum Dirombak Presiden pasca Kasus Febrie
Hukum

Modus PT PMM Korupsi, Kejagung Periksa Saksi dari Laboratorium BC di Ekspor Logam Tanah Jarang

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Wajib Bayar Total Rp364 M, Tiga Korporasi TaniHub Divonis Bersalah terkait Investasi BRI Ventura dan MDI Telkom

Kejagung Tahap II Kasus OOJ CPO, Eks Komisioner Ombudsman Segera Diadili
Hukum

Bidik Tersangka, Kejagung Periksa Saksi dari PT CNI-BUMN soal Ekspor Nikel Ilegal

Leave Comment

Terkini

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Polsek Mampang Bekuk Pengedar Sabu: Serbuk Haram Dikirim dari Lapas, Sasar Tempat Hiburan Kemang

Jaksa Beberkan Bukti, Fee Percepatan Haji Dipakai Beli Rumah hingga Fortuner

Gus Alex Pinjam Rp500 Juta ke Bawahan, Uangnya dari Fee Percepatan Kuota Haji

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Sidang Korupsi Haji, Ada Permintaan Uang Rp500 Juta untuk Pimpinan & Panja Komisi VIII DPR

Disebut Memperkaya Diri US$ 271.500, Yaqut: Itu Asumsi yang Terima Uang Orang Lain, Saya yang Didakwa

Ini Kode Pembagian Fee Percepatan Haji, “1” Yaqut, “2” Gus Alex

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Duo Pengangguran Belasan Kali Curi Motor, Tepergok Polisi Kala Beraksi di Warkop Mampang

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.