Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Khawatir Kedaluwarsa, IPW Minta Jaksa Agung Usut Kasus 15 Unit Pesawat MA60

Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara

by Fadlan Butho
15/08/2024
Khawatir Kedaluwarsa, IPW Minta Jaksa Agung Usut Kasus 15 Unit Pesawat MA60
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) medesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang (TPPU) pembelian 15 unit pesawat MA60.

Sebab, pembelian pesawat tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai 46,5 juta dolar AS.

Kasus tersebut diketahui pernah diusut Kejagung pada tahun 2011 dan dikhawatirkan kedaluwarsa dalam beberapa tahun ke depan.

Koordinator IPW Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar kasus ini tidak masuk peti es dan sangat berpotensi kedaluwarsa, tidak bisa dituntut mengingat kasus ini sudah bergulir sejak 2011.

“Harga per unit pesawat tersebut diduga dimarkup dari 11,2 juta menjasi 14,3 juta. Pesawat tersebut diketahui diproduksi oleh Xian Aircraft Industry yang ternyata tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Asministration (FAA),” beber Sugeng saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Kemudian, lanjut Sugeng, dari skema pembelian yang semula  B to B (business to business) diubah dan diduga dimanipulasi menjadi government to business.

Kasus berawal saat berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, pada 29 Mei 2005. Terdapat penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines, yang saat ini sudah tutup,  yang dilanjutkan dengan penandatangan MOU pada tahun 2006, antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft  Industry dari China.

“Waktu itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla kala menolak adanya MoU ini. Oleh karena itu penting Jusuf Kalla dimintai keterangan,” ucapnya.

Namun pada 5 Agustus 2008, telah dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk kepentingan Merpati Nusantara Airlines. Penandatanganan tersebut dilakukan Dirjen Pengelolaan Utang mewakili Pemerintah Indonesia,  dengan China Exim Bank.

Sistem pengucuran  pinjaman dijamin pemerintah dengan APBN. dengan kebijakan politik pengalokasian anggaran.

“Nah apabila itu dijamin APBN maka itu harus mendapatkan persetujuan dari DPR dalam satu rapat penganggaran,” katanya.

Diduga, modus untuk mengamankan uang hasil korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker boneka yang dikontruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry yang diperankan MS pemilik BPG, dengan memakai PT. MGGS. Diduga atas inisiatif AH pemilik PT. IMC Pelita Logistik. 

 

 

Previous Post

Tito Singgung Hak Politik Pj Kepala Daerah dalam Pilkada: Kami Tidak Menghalangi!

Next Post

Usut Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Periksa Komisaris Utama PT Waskita Sriwijaya Tol Gede Sumadi

Related Posts

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung
Hukum

Diduga Ada KKN pada Program MBG, Petinggi BGN Dilaporkan ke Kejagung

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif
Hukum

Jaksa Tuntut Eks GM Telkom 14 Tahun Penjara Terkait Perkara Pembiayaan Fiktif

Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Kriminalisasi Ike Kusumawati ke Kejagung dan Komjak
Hukum

Tempuh Banding Vonis Terdakwa Kasus Minyak Mentah, Kejagung Nilai Beberapa Poin Penuntut Umum belum Terakomodir

Usai Persidangan, Hamdan Zoelva Baru Tahu Kerry Riza tidak Ngoplos BBM
Hukum

Bacakan Pleidoi, Kerry Anggap Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta 4 Bulan Persidangan

Leave Comment

Terkini

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

Komdigi Gelar Malam Penghargaan Konektivitas Digital 2026, Apresiasi Para Penggerak Akses ke Pelosok

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

PSI Banyak Terima Kader Partai Lain Disorot, Jamiluddin: Indikasi Kaesang Pangarep Gagal Kaderisasi

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

DKPP Luncurkan Buku 70 Tahun Jimly Asshiddiqie

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Buat Peryataan Sesat, Feri Amsari Dilaporkan Tani Merdeka Indonesia

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Rombak Jajaran Direksi-Komisaris, United Tractors Tetapkan Dividen Tunai Rp 1.663 per Lembar Saham

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.