HARNAS.CO.ID – Pemegang Merek Kaos Polo Ralph Lauren hari ini secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso,
PT Manggala Putra selaku salah satu pihak pemegang merek Kaos Polo Ralph mengatakan pihaknya mengajukan PK atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.
Dia menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan Pekerja Garmen Kaos Polo , Outlet, Rekanan dan Investor.
Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, semula merek “ Ralph Lauren” tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan, atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999 lalu.
Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama “Polo by Ralph Lauren “dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.
“Penghapusan Merek Dagang No.173934“RALPHLAUREN” atas nama Sdr.Mohindar HblB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3(tiga)tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51ayat(2)hurufaUndang-UndangNo.19tahun1992).” ujar Rahmat dan Petrus mengutipb Putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14Juni 2001.
Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar tersebut.
Mereka menyatakan pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.
Tim Kuasa Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986 serta telah mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.
Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus DPO dapat mengajukan PK.








