Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Dirjen Binapenta Haryanto Kerap Minta Duit ke Dirut PT Laman Davindro Bahman

Diberi Rp 1,7 buat Ultah hingga Sembako

by Fadlan Butho
15/01/2026
Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru

Gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | IST

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID —  Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 sekaligus Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025) Haryanto disebut meminta sejumlah uang dari Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra. Total senilai Rp 1,7 miliar diberikan untuk sejumlah kegiatan.

Demikian terungkap saat Yuda Novendri Yustandra bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang salah satunya menjerat terdakwa Haryanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/1/2026). PT Laman Davindro Bahman merupakan agen tenaga kerja asing (TKA).

Dalam kesaksiannya, Yuda membeberkan peruntukan uang atas permintaan Haryanto. Setidaknya uang diberikan untuk kegiatan atau terkait penanggulangan Covid, paket sembako, ulang tahun, dan sekolah atau pesantren.

“Iya yang minta pa Haryanto. Itu untuk membantu penanggulangan Covid,” ungkap Yuda saat bersaksi.

Terkait penanggulangan Covid, kata Yuda, dirinya memberikan uang dengan total Rp 400 juta. Pemberian uang secara tunai itu terjadi 2 kali.

“Sekitar 200 pa, tapi itu 2 kali sekitar tahun 2000 dan 2021,” ucap Yuda.

“Berarti 400 ?,” cecar hakim anggota.

“Iya,” jawabnya.

Terkait paket sembako, Yuda mengaku memberikan uang dengan total Rp 600 juta. Pemberian uang dilakukan 2 kali.

“Untuk sembako, sembako itu sekitar 2000 sampai 3000 paket. Itu 2 kali. 1 paket itu Rp 150 ribu,” ujar dia.

Menurut Yuda pemberian uang tunai itu untuk pembelian sembako. “Jadi saya berikan uangnya. 300 dan 300 jadi 600. Jadi uang saya serahkan 300 dan 300. Tahunnya berbeda,” tutur dia.

Untuk kegiatan ulang tahun, Yuda memberikan uang senilai Rp 500 juta. Namun, tak dirinci soal pemberian untuk kegiatan ulang tahun itu.

“Terus apalagi ?,” tanya hakim.

“Ulang tahun. 500, cash,” jawab Yuda.

Semantara sisanya atau sekitar Rp 200 juta diberikan Yuda atas permintaan Haryanto untuk sekolah atau pesantren.

“Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan dibacakan Jaksa) saya baru inget pernah membantu sekolah di Jawa, saya lupa dimananya. Kalau ngga salah pesantren,” ucap Yuda.

“Itu pesantren pa Haryanto?,” tanya hakim.

“Punya siapa saya ngga tau, tapi itu permintaan pa Haryanto untuk sekolah,” jawabnya.

Semua uang yang dikeluarkan Yuda diserahkan ke Aris melalui anak buahnya bernama Sunandar.

Namun, Aris mengaku tak mengetahui siapa yang memerintahkan Aris menerima uang darinya melalui Sunandar yang merupakan staf PT Laman Davindro Bahman.

Dalam kesaksiannya, Yuda juga juga memenuhi permintaan motor vespa dari direktur PPTKA 2017-2019 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Wisnu Pramono.

“Beliau minta Vespa tapi saya tidak berikan dalam waktu cepat,” imbuh Yuda.

Beberapa bulan kemudian barulah Yuda membelilan Vespa untuk Wisnu. Vespa lunas tahun 2019, Yuda total membayar Rp 41 juta. Dealer menyerahkan langsung Vesta tersebut kepada Wisnu.

“Beberapa bulan setelah itu baru saya DP (down payment, uang muka) Rp 10 juta,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Yuda juga mengaku rutin memberikan ‘uang setoran bulanan’ yang nilainya puluhan juta ke pihak PPTKA Kemnaker. Termasuk ke Wisnu dan Haryanto. Diduga ‘setoran bulanan’ itu untuk mempermudah PT Laman Davindro Bahman dalam pengurusan RPTKA.

Selain Yuda, jaksa menghadirkan sejumlah saksi lain. Di antaranya juga merupakan agen TKA. Majelis hakim sempat geram atas ulah agen TKA yang melanggengkan pemberian untuk kepentingan bisnisnya.

“Padahal tau tidak itu pembayaran atau memberikan sesuatu itu tidak benar, tapi dijalankan bertahun-tahun. Seandainya stop tidak membayar mungkin mereka juga tidak bakal. Tapi ini kalian ikut mendorong juga, kalian yang memberikan. Karena kalian punya kepentingan untuk mendapatkan untung. Berani memberikan Rp 600 ribu per orang itu keuntungannya sudah bisa dibayangkan itu berapa kalian dapat. Itu yang bikin heran, itu tetap dilakukan,” cetus salah satu hakim anggota.

“Ya karena kita mencari rezkinya disitu bu,” ujar saksi menimpali.

“Kenapa tidak disetop, padahal bisa dijalankan (sesuai prosedur), tanpa membayar 2 minggu selesai. Bedanya berapa (hari) kalau membayar?,” tegas hakim.

Sebelumnya Jaksa mendakwa delapan terdakwa melakukan pemerasan pengurusan TKA total Rp 135, 299 miliar. Kedelapan terdakwa itu yakni Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 (kemudian menjadi Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025) Haryanto, Eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) 2020-2023 Suhartono, dan Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono.

Lalu, Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2021-2025 Gatot Widiartono, serta Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019-2024 dan verifikator pengesahan RPTKA 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

“Yaitu menerima sesuatu berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 135,299 miliar atau setidaknya sekitar jumlah itu serta menerima satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mendakwa Haryanto menerima Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn, Suhartono Rp 460 juta, Wisnu Pramono menerima Rp 25,201 miliar dan 1 unit sepeda motor Vespa.

Lalu, Devi Angraeni menerima Rp 3,250 miliar, Gatot Widiartono menerima Rp 9,479 miliar, Putri Citra Wahyoe menerima Rp 6, 398 miliar, Jamal Shodiqin Rp 551 juta dan Alfa Eshad menerima Rp 5, 239 miliar.

Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa atas Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

 

 

Previous Post

Kerry Riza: Tidak Ada Pekerjaan Fiktif Itu Tagihan Pertamina Sewa Tangki BBM

Next Post

Saksi Pastikan Tak Ada Obrolan soal Penyewaan Kapal di Acara Golf

Related Posts

Hukum

KPK Pastikan Kasus Suap Bea Cukai Tetap Lanjut Meski ada Penyitaan Cukai Palsu

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600
Hukum

Fakta Sidang Bos Blueray Cargo, KPK Tindaklanjuti Dirjen Bea Cukai Terima S$ 213.600

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan
Hukum

KPK Soroti Anggaran Dana MBG Rp12 Triliun yang Mengendap di Rekening Yayasan

Hukum

Diperiksa Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta Tunda, Tiba-tiba Petang Baru Hadir

Leave Comment

Terkini

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Pengacara Kondang Protes Segel Kontainer Milik PT PMM Dibuka

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Jemaah Asal Indonesia Ditemukan Wafat Usai Hilang Sepekan, Badal Haji Disiapkan untuk Almarhum

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Polsek Pesanggrahan Bekuk Penganiaya Karyawati di JakLingko 49, Pelaku Terungkap Pernah Masuk RS Jiwa

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Buntut Jakarta Barat Dijuluki “Gotham City”, Kenneth DPRD DKI Siap Jadi Batman!

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirjen SDA dan 2 Pejabat Kementerian PU Ditahan Kejati DKI

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.