Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Merek Polo Ralph, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK

Tim Kuasa Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986

by Fadlan Butho
09/08/2024
Sengketa Merek Polo Ralph, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemegang Merek Kaos Polo Ralph Lauren hari ini secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso,

PT Manggala Putra selaku salah satu pihak pemegang merek Kaos Polo Ralph mengatakan pihaknya mengajukan PK atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Dia menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan Pekerja Garmen Kaos Polo , Outlet, Rekanan dan Investor.

Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, semula merek “ Ralph Lauren” tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan, atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999 lalu.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama “Polo by Ralph Lauren “dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

“Penghapusan Merek Dagang No.173934“RALPHLAUREN” atas nama Sdr.Mohindar HblB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3(tiga)tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51ayat(2)hurufaUndang-UndangNo.19tahun1992).” ujar Rahmat dan Petrus mengutipb Putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar tersebut.

Mereka  menyatakan pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.

Tim Kuasa Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986 serta telah  mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus  DPO dapat mengajukan PK.

Previous Post

Pesan Menohok Plt Sekjen Kemendagri ke Aparatur Bidang Hukum: Jangan Malas Membaca

Next Post

Diduga Rugikan Negara Rp 35 Miliar, Mega Proyek Monumen Reyog Ponorogo Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Vonis Yoki Firnandi dkk, Hakim: Kerugian Negara Asumsi dan Tidak Pasti

Ungkap Dugaan Bukti Palsu dalam PK, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Putusan Kasasi Dibatalkan
Hukum

Ungkap Dugaan Bukti Palsu dalam PK, Kuasa Hukum Ike Kusumawati Minta Putusan Kasasi Dibatalkan

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Korupsi Investasi TaniHub: Dana Ratusan Miliar Mengalir ke Kantong Pribadi 

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Dirjen Binapenta Haryanto Kerap Minta Duit ke Dirut PT Laman Davindro Bahman

Leave Comment

Terkini

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Kasus Kekerasan Anak di Little Aresha Yogyakarta, DPR Singgung Kegagalan Sistem Perlindungan dan Desak Audit Daycare

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Perumda Pasar Jaya Perkuat Transformasi Pasar Santa Lewat Revitalisasi, Hadirkan Ruang Hijau hingga Aktivasi Komunitas

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Usai Dirawat Imbas Serangan Israel, Indonesia Desak PBB Investigasi Total

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Usulan KPK agar Capres-Cawapres Kader Parpol Dinilai Tak Penuhi Prinsip Keadilan, Kenapa?

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Viral! Dugaan Mahasiswi Lulus Cum Laude Berkat Selingkuh dengan Mantan Dekan, Kampus Didesak Klarifikasi

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.