Harnas.CO.ID
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial
No Result
View All Result
Harnas.CO.ID
No Result
View All Result
Home Hukum

Sengketa Merek Polo Ralph, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK

Tim Kuasa Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986

by Fadlan Butho
09/08/2024
Sengketa Merek Polo Ralph, Kuasa Hukum PT Manggala Putra Perkasa Ajukan PK
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

HARNAS.CO.ID – Pemegang Merek Kaos Polo Ralph Lauren hari ini secara resmi mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Melalui kuasa hukumnya, Petrus Ballapatyona dan Rahmat Santoso,

PT Manggala Putra selaku salah satu pihak pemegang merek Kaos Polo Ralph mengatakan pihaknya mengajukan PK atas dua Putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan soal sengketa merek.

Dia menyatakan upaya tersebut agar ada kepastian hukum atas nasib ribuan Pekerja Garmen Kaos Polo , Outlet, Rekanan dan Investor.

Tim Kuasa Hukum mengungkapkan, semula merek “ Ralph Lauren” tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan, atas dasar pemegang merek yakni Mohindar HB tidak aktif selama 3 tahun hingga 1999 lalu.

Kemudian PT Manggala Putra Perkasa membeli merek dengan nama “Polo by Ralph Lauren “dengan dikuatkan akta notaris dari tangan seorang warga Amerika bernama John Wetley.

“Penghapusan Merek Dagang No.173934“RALPHLAUREN” atas nama Sdr.Mohindar HblB karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3(tiga)tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51ayat(2)hurufaUndang-UndangNo.19tahun1992).” ujar Rahmat dan Petrus mengutipb Putusan MA RINo.3101K/Pdt/1999 tanggal 14Juni 2001.

Menurut Petrus dan Rahmat putusan tersebut memerintahkan Ditjen HKI KUMHAM menghapus merek dagang yang diajukan Mohindar tersebut.

Mereka  menyatakan pihak PT Manggala Putra Perkasa terpaksa menempuh jalur PK atas PK yang telah dimenangkan Mohindar tersebut.

Tim Kuasa Hukum menegaskan PT Manggala Putra Perkasa memiliki dan secara produktif telah menggunakan merek “Polo by Ralph Lauren” sejak tahun 1986 serta telah  mempekerjakan dan menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.

Tim Kuasa Hukum juga mempertanyakan, Mohindar yang berstatus  DPO dapat mengajukan PK.

Previous Post

Pesan Menohok Plt Sekjen Kemendagri ke Aparatur Bidang Hukum: Jangan Malas Membaca

Next Post

Diduga Rugikan Negara Rp 35 Miliar, Mega Proyek Monumen Reyog Ponorogo Dilaporkan ke KPK

Related Posts

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah
Hukum

Terdakwa Dwi Wahyudi sudah keluar dari LPEI ketika terjadi Kredit Macet PT Tebo Indah

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Pengacara Magang Bangun Paulus Didakwa Peras Vinson Leocarlius

Perkaya Diri Sendiri USD271.500, Eks Menag Yaqut dkk Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Hukum

Kantongi Bukti, Yaqut Jelaskan Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Didorong DPR

Begini Respons Menteri Hadi Tjahjanto soal Mafia Tanah di Kotabaru
Hukum

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Leave Comment

Terkini

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

METOO Luncurkan Extra Fresh Perfume Toothpaste Orange Bloom lewat Aktivasi “Fresh Smiles Starts Here”

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Korban Meninggal Gempa NTT Bertambah Jadi 53 Orang, Ribuan Rumah Rusak

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Gempa NTT Renggut 47 Korban Jiwa, 5 Ribu Warga Mengungsi

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Ganti Kuasa Hukum-Tempuh Mediasi, Lintas Armada Indonesia Komitmen Tuntaskan Masalah Internal

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Geber Pencegahan Banjir, Pemkot Jaksel Keruk Kali Pesanggrahan Lewat Aksi ‘Merah Putihkan Jakarta’

Terpopuler

  • Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    Iwan Bomba Ditengarai Menjadi Pihak di Balik Kriminalisasi Istri Mendiang Ferry Mursyiddan

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Diduga Cemari Nama Baik Bupati Biak Numfor, GPAI Laporkan LMHKN-Joe Lawalata ke Mabes Polri

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sebagai Wujud Syukur, PT Metal Smeltindo Selaras Berbagi di Bulan Ramadhan 2023

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • LSM Pemantau Kinerja Pemerintah Tolak Penetapan PT Anugerah Bangun Kencana

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Kejari Jaksel Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif di Bank BRI

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
Harnas.CO.ID

Mengulas isu terkini.

About Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kita

Kategori

  • Politik
  • Kesra
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi

Contact Us

Hubungi redaksi melalui email di bawah ini : harnas.co.id@gmail.com
Alamat :
JL. Mampang Prapatan Raya NO. 26,
Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang Prapatan,
Kota Adm. Jakarta Selatan
Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos 12790

© 2022 Harnas.CO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Kesra
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Global
  • Nusantara
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Advertorial

© 2022 Harnas.CO.ID.