HARNAS.CO.ID – Anggota DPR RI berinisial HH, tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7/2024).
Seharusnya dia datang untuk diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Batuan Sosial (Bansos) Covid -19. Namun HH minta dijadwal ulang pekan depan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menyampaikan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020.
“Untuk saksi HH, yang bersangkutan tidak hadir, namun telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal dan meminta untuk penjadwalan ulang minggu depan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (26/7/2024).
Namun pemeriksaan tersebut, kata Tessa, pihaknya akan menyesuaikan jadwal yang sudah disusun dan rencana penyidikan yang sudah berjalan saat ini. “Jadi kemungkinan akan ada koordinasi lebih lanjut nanti,” ungkapnya.
Sementara itu, soal penggeledahan rumah Herman Hery di Depok beberapa hari lalu, lanjut Tessa, penyidik menyita sejumlah dokumen. “Penyitaan didapatkan dokumen, belum ada barang bukti elektronik yang disita,” katanya.
Tessa menambahkan, pihaknya akan mengabarkan jika ada informasi terbaru terkait penyitaan barang bukti dan perkembangan kasus bansos tersebut.
Sebagai informasi, KPK tengah melakukan penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 125 miliar.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (25/6/2024).
Dalam kasus ini Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren alias IW telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. “Tersangka IW merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” beber Tessa.









